Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.B/2024/PN Bks Akhmad Hotmartua, S.H. ANDRIANSYAH Bin (Alm) SURYA CIPTA HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 393/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–4835/M.2.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Hotmartua, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANSYAH Bin (Alm) SURYA CIPTA HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM– 183/II/BKASI/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Lengkap

:

ANDRIANSYAN bin (Alm) SURYA CIPTA HARAHAP

Tempat Lahir         

:

Bekasi,

Umur / Tanggal Lahir

:

19 Juni 1976, Umur 47 Tahun,

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia,

Tempat Tinggal

:

Kp kedung gede Rt. 01/03 Kel. Jatimulia Kec. Tambun Selatan Bekasi Jawa Barat.NIK.3216061906760009

Agama        

:

Islam,

Pekerjaan

:

Wiraswasta,

Pendidikan

:

SD kelas3

         

  1. PENAHANAN
  • Di tahan oleh penyidik

:

Rutan, 31 Mei  2024 s/d 19 Juni  2024

  • Di perpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi  

:

Rutan, 20 Juni  2024 s/d 29 Juli  Mei 2024

 

  • Di tahan oleh JPU

:

Rutan, 25 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024

 

C. DAKWAAN

 

Pertama

 

   ----- Bahwa ia  terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm)   pada hari Kamis  04 April 2024   sekira  18.05.  wib,    atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024   bertempat Jl Kp Cimuning Rt 002 Rw 006 Kel Cimuning Kec Mustikajaya Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya ” dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang  sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal   terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) dan saksi ROSIDI sudah  kenal datang kerumah saksi ROSIDI  lalu ngobrol dengan saksi ROSIDI  dan mengatakan bahwa dia bekerja di dekat rumah ROSIDI  dan minta izin kepada saksi ROSIDI  untuk tinggal diteras rumah saksi  ROSIDI  karena kasihan kemudian  saksi ROSIDI  izinkan untuk menggunakan teras rumah saksi ROSIDI  untuk istirahat.
  • Bahwa pada Kamis  04 April 2024  saksi ROSIDI  bersama saksi EKA MALIYANA  sedang  jualan Sate di Dukuh Zamrud Padurenan kec mustikajaya  kemudian datang saksi  LUTVIANA yang diboncengin oleh  terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) mengunakan motor milik  saksi  LUTVIANA  setelah sampai di warung saksi ROSIDI  kemudian saksi LUTVIANA membantu saksi ROSIDI  berjualan sate sedangka  terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm)  nongkrong didepan warung sate milik saksi ROSIDI  , sekira Jam 18.05. wib saat magrib anak saksi EKA MELIANA rewel dan minta diantar pulang, karena saat itu saksi ROSIDI sedang sibuk melayani pembeli  kemudian saksi EKA MALIYANA    meminta tolong  terdakwa ADRIANSYA untuk mengantar saksi ke kontrakan karena saat itu saksi EKA MALIYANA  tidak bawa motor lalu saksi EKA MALIYANA meminjam motor milik LUTVIANA kemudian dikasih kunci kontaknya ke   terdakwa  ADRIANSYA lalu saksi  EKA MALIYANA diantar pulang oleh  terdakwa ANDRIANSYAH, setelah sampai di kontrakan di Jl Kp Cimuning Rt 002 Rw 006 Kel Cimuning Kec Mustikajaya Kota Bekasi  saksi EKA MALIYANA   turun dan motor dibawa oleh  terdakwa ANDRIANSYA, kira-kira satu jam kemudian saksi  LUTVIANA menghubungi saksi EKA MALIYANA dan menanyakan” apa udah sampe rumah ?” lalu dijawab “ sudah”kemudian bertanya lagi “ ADRIANSYAH mana kok belum datang juga” kemudian saksi  EKA MALIYANA  jawab” udah pualng dari tadi bawa motor kamu” lalu saksi LUTVIANA  panik karena sudah dari tadi motor nya tidak sampe rumah . kemudian saksi ROSIDI dan saksi LUTVIANA mencari  terdakwa ADRIANSYAH tidak ditemukan keberadaannya.
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 29 mei 2024  saksi ROSIDI melihat  terdakwa  ADRIANSYAH sedang markir di daerah tugu bamboo mustikajaya ,lalu sdr ROSIDI kemudian menghubungi saksi  LUTVIANA,dan saksi CANGGE DAN MUHAMAD RIZQI untuk meyakinkan jika orang tersebut adalah  terdakwa  ADRIANSYA, setelah ditunjukan lokasinya oleh saksi  ROSIDI kemudian mengamnakan  terdakwa  ADRIANSYAH dan setelah ditanya  terdakwa adriansyah mengakui telah menjual motor tersebut ke sdr SURI sebesar Rp 2.500.000(dua juta lima ratus) selanjutnya saksi  ROSIDI dan  saksi LUTVIANA,dan saksi CANGGE DAN MUHAMAD RIZQI  bersama  terdakwa  ADRIANSYAH mendatangi rumah sdr SURI namun motor milik saksi LUTVIANA  dan SURI sudah tidak ada di lokasi,selanjutnya saksi ROSIDI dan  saksi LUTVIANA,dan saksi CANGGE DAN MUHAMAD RIZQI   menyerahkan  terdakwa   ADRIANSYAH ke Polsek Bantargebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm)  saksi LUTVIANA  mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk/type. Honda Beat , Tahun. 2018, Warna. Biru Putih , No.Pol : M 3162 GL , No. Rangka : MH1JM1119JK844446, No. Mesin : JM11E1826584, An. LUTFIANA, Alamat. Dsn Laok Perreng Rt/Rw Kel Pekadan Kec Galis Bangkalan dan motor tersbut milik sdri LUTFIANA diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)

 

 ---------------------- Perbuatan  Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  372 KUHPidana   .---------------------------------------------------------------------

 

Atau kedua

 

Bahwa ia  terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm)   pada hari Kamis  04 April 2024   sekira  18.05.  wib,    atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024   bertempat Jl Kp Cimuning Rt 002 Rw 006 Kel Cimuning Kec Mustikajaya Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya ”  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : --------

 

  • Berawal   terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) dan saksi ROSIDI sudah  kenal datang kerumah saksi ROSIDI  lalu ngobrol dengan saksi ROSIDI  dan mengatakan bahwa dia bekerja di dekat rumah ROSIDI  dan minta izin kepada saksi ROSIDI  untuk tinggal diteras rumah saksi  ROSIDI  karena kasihan kemudian  saksi ROSIDI  izinkan untuk menggunakan teras rumah saksi ROSIDI  untuk istirahat.
  • Bahwa pada Kamis  04 April 2024  saksi ROSIDI  bersama saksi EKA MALIYANA  sedang  jualan Sate di Dukuh Zamrud Padurenan kec mustikajaya  kemudian datang saksi  LUTVIANA yang diboncengin oleh  terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm) mengunakan motor milik  saksi  LUTVIANA  setelah sampai di warung saksi ROSIDI  kemudian saksi LUTVIANA membantu saksi ROSIDI  berjualan sate sedangka  terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm)  nongkrong didepan warung sate milik saksi ROSIDI  , sekira Jam 18.05. wib saat magrib anak saksi EKA MELIANA rewel dan minta diantar pulang, karena saat itu saksi ROSIDI sedang sibuk melayani pembeli  kemudian saksi EKA MALIYANA    meminta tolong  terdakwa ADRIANSYA untuk mengantar saksi ke kontrakan karena saat itu saksi EKA MALIYANA  tidak bawa motor lalu saksi EKA MALIYANA meminjam motor milik LUTVIANA kemudian dikasih kunci kontaknya ke   terdakwa  ADRIANSYA lalu saksi  EKA MALIYANA diantar pulang oleh  terdakwa ANDRIANSYAH, setelah sampai di kontrakan di Jl Kp Cimuning Rt 002 Rw 006 Kel Cimuning Kec Mustikajaya Kota Bekasi  saksi EKA MALIYANA   turun dan motor dibawa oleh  terdakwa ANDRIANSYA, kira-kira satu jam kemudian saksi  LUTVIANA menghubungi saksi EKA MALIYANA dan menanyakan” apa udah sampe rumah ?” lalu dijawab “ sudah”kemudian bertanya lagi “ ADRIANSYAH mana kok belum datang juga” kemudian saksi  EKA MALIYANA  jawab” udah pualng dari tadi bawa motor kamu” lalu saksi LUTVIANA  panik karena sudah dari tadi motor nya tidak sampe rumah . kemudian saksi ROSIDI dan saksi LUTVIANA mencari  terdakwa ADRIANSYAH tidak ditemukan keberadaannya.
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 29 mei 2024  saksi ROSIDI melihat  terdakwa  ADRIANSYAH sedang markir di daerah tugu bamboo mustikajaya ,lalu sdr ROSIDI kemudian menghubungi saksi  LUTVIANA,dan saksi CANGGE DAN MUHAMAD RIZQI untuk meyakinkan jika orang tersebut adalah  terdakwa  ADRIANSYA, setelah ditunjukan lokasinya oleh saksi  ROSIDI kemudian mengamnakan  terdakwa  ADRIANSYAH dan setelah ditanya  terdakwa adriansyah mengakui telah menjual motor tersebut ke sdr SURI sebesar Rp 2.500.000(dua juta lima ratus) selanjutnya saksi  ROSIDI dan  saksi LUTVIANA,dan saksi CANGGE DAN MUHAMAD RIZQI  bersama  terdakwa  ADRIANSYAH mendatangi rumah sdr SURI namun motor milik saksi LUTVIANA  dan SURI sudah tidak ada di lokasi,selanjutnya saksi ROSIDI dan  saksi LUTVIANA,dan saksi CANGGE DAN MUHAMAD RIZQI   menyerahkan  terdakwa   ADRIANSYAH ke Polsek Bantargebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya .
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa ANDRIANSYAN bin SURYA CIPTA HARAHAP (alm)  saksi LUTVIANA  mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk/type. Honda Beat , Tahun. 2018, Warna. Biru Putih , No.Pol : M 3162 GL , No. Rangka : MH1JM1119JK844446, No. Mesin : JM11E1826584, An. LUTFIANA, Alamat. Dsn Laok Perreng Rt/Rw Kel Pekadan Kec Galis Bangkalan dan motor tersbut milik sdri LUTFIANA diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)

 

----Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  378  KUHP----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya