Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.Bth/2021/PN Bks 1.Hj. Usih
2.Een Ratnaningsih
3.Emi Nurhayati
3.Nyonya Lilis Surinah
4.PT Paramarta Sinergitama
5.H.M. Masan Suryana
Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 311/Pdt.Bth/2021/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 15 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Usih
2Een Ratnaningsih
3Emi Nurhayati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REVAL HANDIKA, SHHj. Usih
2REVAL HANDIKA, SHEen Ratnaningsih
3REVAL HANDIKA, SHEmi Nurhayati
Tergugat
NoNama
1Nyonya Lilis Surinah
2PT Paramarta Sinergitama
3H.M. Masan Suryana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Lelang (penjualan dimuka umum) berdasarkan penetapan Eksekusi Nomor 39/Eks.G/2021/PN. Bks Jo. No. 170/Pdt.G/2008/PN. Bks terhadap sebidang tanah darat kosong dengan Sertifikat Hak Milik No. 1553/Cimuning, seluas 319 m2, sebagaimana diuraikan surat ukur No. 10.05.06.04.03215, tercatat atas nama H. Manin Bin Adih, terletak di desa/kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika jaya dahulu kecamatan Bantargebang, setempat dikenal sebagai jalan Rt. 03 Rw. 07 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan Jujur.
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik sebidang tanah darat kosong dengan Sertifikat Hak Milik No. 1553/Cimuning, seluas 319 m2, sebagaimana diuraikan surat ukur No. 10.05.06.04.03215, tercatat atas nama H. Manin Bin Adih, terletak di desa/kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika jaya dahulu kecamatan Bantargebang, setempat dikenal sebagai jalan Rt. 03 Rw. 07 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
  4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Lelang sebagaimana Permohonan Eksekusi perkara Nomor : 39/Eks.G/2021/PN. Bks Jo. No. 170/Pdt.G/2008/PN. Bks, Batal Demi Hukum.
  5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Eksekusi No. 39/Eks.G/2021/PN. Bks Jo. No. 170/Pdt.G/2008/PN. Bks atas sebidang tanah darat kosong dengan Sertifikat Hak Milik No. 1553/Cimuning, seluas 319 m2, sebagaimana diuraikan surat ukur No. 10.05.06.04.03215, tercatat atas nama H. Manin Bin Adih, terletak di desa/kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika jaya dahulu kecamatan Bantargebang, setempat dikenal sebagai jalan Rt. 03 Rw. 07 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
  6. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita I dan Terlawan Tersita II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri Bekasi di Bekasi berpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak