Bahwa Terdakwa RAGIL ARDIANSYAH Als RAGIL Bin SURYADI pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 04.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2026 atau pada suatu waktu yang masuk tahun 2026 bertempat di Kp. Rawa Semut RT.002/012 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa melintas di depan rumah saksi KUSTINAH dan melihat sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nomor Polisi R 2767 BP terparkir di depan rumah itu, lalu timbul niat terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara memasukkan kunci letter T ke dalam lubang kunci sepeda motor tersebut, namun kunci letter T tersebut patah sehingga masih berada di dalam lubang sedangkan sisa bagian lainnya jatuh di jalan. Kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke penitipan sepeda motor PARDES yang berada di Jalan Raya Pengasinan Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dengan tujuan agar tidak ada yang curiga dan selanjutnya akan dijual oleh terdakwa. Namun pada hari selasa tanggal 07 Agustus 2026 pukul 21.00 WIB saksi ARDY TRI PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Rawalumbu dan tim berhasil melakukan penangkapan kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengaku telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nomor Polisi R 2767 BP yang dititip di penitipan sepeda motor PARDES yang berada di Jalan Raya Pengasinan Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Lalu terdakwa bersama saksi ARDY TRI PUTRA dan tim dari Kepolisian Sektor Rawalumbu menuju penitipan sepeda motor PARDES dan menemukan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nomor Polisi R 2767 BP. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Rawalumbu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |