Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
445/Pdt.G/2024/PN Bks ROBINSON SIAGIAN PT. BPR CITRA BERSADA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 445/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBINSON SIAGIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARWIN STEVEN SIAGIAN,ST,SH,MHROBINSON SIAGIAN
Tergugat
NoNama
1PT. BPR CITRA BERSADA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas jasa keuangan Regional 2 jawa barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------------------
3.Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan hukum dalam membuat rekayasa droping credit sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah)  tertanggal 15 juni 2021, dengan menggunakan nama Penggugat; ----------
4.Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan hukum dalam membuat rekayasa droping credit sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 29 oktober 2021, dengan menggunakan nama Penggugat; ----------------
5.Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan hukum dalam membuat rekayasa droping credit sebesar Rp. 539.000.000,- (lima ratus tiga puluh Sembilan juta  rupiah) tertanggal 31 Januari 2022, dengan menggunakan nama Penggugat ;-
6.Menyatakan berita acara pengamanan tertanggal 20 september 2022 oleh Tergugat mengandung perbuatan melawan hukum, faktanya Tergugat menjual yang objek mobil yang diamankan oleh Tergugat, bukan mengamankan melainkan menjual.
Jenis : mobil penumpang
Merk/type : Toyota/Avanza 1300 G
Tahun : 2009
Model : mini bus
Bahan bakar : bensin
No mesin : DD85351
No rangka : MHFM1BA3J9K138822
Warna : silver metalik
No polisi : B 1246 SFG
Atas nama : Kardina Sitorus
7.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak dibenarkan secara hukum, dengan tidak memberikan hak dokumen sebagai debitur kepada Penggugat ;-----------------------
8.Menyatakan perbuatan Tergugat tidak dibenarkan secara hukum, dengan tidak memberikan imformasi Hak dan kewajiban yang sebenarnya kepada Penggugat ;-
9.Menyatakan surat-surat / akta-akta yang terbit akibat dari hubungan hukum perjanjian kredit nomor: 35/CBA/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; ------------------------------
10.Menyatakan akibat cacat hukum perbuatan Tergugat segala akibat hukumnya batal demi hukum ;---------------------------------------------------------------------------
11.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak