Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa ROMLI EKA EFENDI ALS ROMLI ALS EKA BIN ACHMAD RAMLIZAL pada Hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Persada Kemala Blok 28 No. 8 Rt. 012 /013 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa yang merupakan mantan sopir pribadi dari RAIS, kemudian terdakwa keluar dari pekerjaan dengan alasan mengurus orang tua yang sedang sakit, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 terdakwa pergi kerumah RAIS untuk bersilaturahmi dan meminjam uang kepada SOLEH (yang bekerja dirumah pak RAIS), lalu sekitar pukul 18.45 Wib pada saat terdakwa menuju rumah RAIS, terdakwa memilih berjalan melalui area dalam Masjid As- Salam Jakasampurna agar tidak diketahui oleh petugas security Perum Persada Kemala;
- Bahwa pada saat terdakwa sampai di rumah RAIS , terdakwa melihat rumah RAIS dalam keadaan pintu terbuka, dan SOLEH (yang bekerja dirumah pak RAIS) sedang mandi, kemudian terdakwa melihat sepeda motor milik RAIS terparkir diteras rumah, dan terdakwa sudah mengetahui Dimana letak dari kunci motor tersebut berada, setelah terdakwa mengambil kunci sepeda motor milik RAIS, kemudian terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang telah diambil oleh terdakwa , lalu terdakwa langsung keluar dari rumah RAIS dengan mengendarai sepeda motor milik RAIS ;
- Bahwa kemudian terdakwa menjual sepeda motor milik RAIS ke Daerah dekat patung kuda Perum Harapan Indah Kab. Bekasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta ruapiah);
- Bahwa perbuatan terdakwa terekam oleh CCTV rumah RAIS;
- Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah)
-------- perbuatan Terdakwa ROMLI EKA EFENDI ALS EKA BIN ACHMAD RAMLIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 KUHPidana. -- |