INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
598/Pdt.Bth/2023/PN Bks | MAHALI | 1.ASHRAF SHAHAB 2.ACHMAD HUMDIYA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 598/Pdt.Bth/2023/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima Perlawanan Pelawan seluruhnya ;
2. Mengabulkan seluruh Perlawana Pelawan ;
3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah selaku pihak yang beritikad baik;
4. Menyatakan Penetapan atas tanah oyek eksekusi Nomor : 31/Eks.Ris.Lelang/2023/PN.Bks tanah Girik No. C 675 Persil 3 atas nama MAHMUD bin DEHUN dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : H. Suherman
- Sebelah Timur : H. Madin
- Sebelah Selatan : Andri
- Sebelah Barat : Ibu Pentin
batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat (Onrecht Matige Daad);
6. Menyatakan menurut hukum Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uit Voorbar Bij Vooraad) ;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |