Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
431/Pdt.G/2025/PN Bks PT. KARYA INDAH UTAMA ENGINNERING 1.PT. SEMESTA KONSTRUKSI PERSADA
2.PAUSA GRENALDI
3.PT. MAGNITUDE CONSTURCTION BALI
4.PT. WOODEN FISH VILLAGE
5.PT. ASTRA CREDIT COMPANIES
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 431/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KARYA INDAH UTAMA ENGINNERING
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SEMESTA KONSTRUKSI PERSADA
2PAUSA GRENALDI
3PT. MAGNITUDE CONSTURCTION BALI
4PT. WOODEN FISH VILLAGE
5PT. ASTRA CREDIT COMPANIES
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kejasama Vendor Subkontraktor yaitu:
    • Surat Perjanjian Kerja Sama Vendor Subkontraktor dengan Nomor: 021/SPK/SKP-TBM/VI/2024 tertanggal 27 Juni 2024;
    • Surat Perjanjian Kerja Sama Vendor Subkontraktor dengan Nomor: 030/SPK/SKP-TBM/VIII/2024 tertanggal 13 Agustus 2024;
    • Surat Perjanjian Kerja Sama Vendor Subkontraktor dengan No. 031/SPK/SKP-TBM/VI/2024 tertanggal 13 Agustus tahun 2024;
    • Surat Perjanjian Kerja Sama Vendor Subkontraktor dengan Nomor: 023/SPK/SKP-WFV/VI/2024 tertanggal 27 Juni 2024;
    • Surat Perjanjian Kerja Sama Vendor Subkontraktor dengan Nomor: 026/SPK/SKP-WFV/VI/2024 tertanggal 23 Juli 2024;
    • Surat Perjanjian Kerja Sama Vendor Subkontraktor dengan Nomor: 022/SPK/SKP-WFV/VI/2024 tertanggal 27 Juni 2024;
    • Addendum Architecture Proyek Willow dengan Nomor: 099/REV-2/SPH/KIUE/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024;
    • Surat Perjanjian Kerja Sama Vendor Subkontraktor dengan Nomor: 029/SPK/SKP-WFV/VI/2024 tertanggal 13 Agustus 2024;
    • Surat Perjanjian Kerja Sama Vendor Subkontraktor dengan nomor 024/SPK/SKP-ACC/VII/2024 tertanggal 05 Juli 2024;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang tidak melunasi seluruh tagihan atas Invoice yang merugikan Penggugat adalah perbuatan cedera janji atau wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk melunasi tagihan atas Invoice yaitu:
    • Invoice Nomor 034/INV/KIUE/XII/2024 senilai Rp. 56. 800.920,- (Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah) tertanggal 09 Desember 2024;
  • Invoice Nomor 018/REV-1/INV/KIUE/XII/2024 senilai Rp. 160.807.500,- (Seratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) tertanggal 09 Desember 2024;
    • Invoice Nomor 017/REV-3/INV/KIUE/I/2025 senilai Rp. 459.265.275,- (Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) tertanggal 09 Januari 2025;

Total keseluruhan Invoice sebesar Rp. 676.873.695,- (Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV untuk melunasi tagihan atas Invoice yaitu:
    • Invoice Nomor 015/INV/KIUE/VIII/2024 senilai Rp. 304.972.500,- (Tiga Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) tertanggal 04 Agustus 2024;
    • Invoice Nomor 022/INV/KIUE/IX/2024 senilai Rp. 304.972.500,- (Tiga Ratus Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) tertanggal 25 September 2024;
    • Invoice Nomor 023/INV/KIUE/IX/2024 senilai Rp. 23.310.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) tertanggal 25 September 2024;
    • Invoice Nomor 025/INV/KIUE/IX/2024 senilai Rp. 75.364.560,- (Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) tertanggal 26 September 2024;
    • Invoice Nomor 014/INV/KIUE/VIII/2024 senilai Rp. 668.220.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) tertanggal 04 Agustus 2024;
    • Tagihan berdasarkan Site Instruction sebesar Rp. 718.932.725,- (Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);
    • Invoice Nomor 016/INV/KIUE/VIII/2024 senilai Rp. 228.105.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Lima Ribu Rupiah) tertanggal 13 Agustus 2024;
    • Invoice Nomor 024/INV/KIUE/VIII/2024 senilai Rp. 228.105.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Lima Ribu Rupiah) tertanggal 26 September 2024;

Total keseluruhan Invoice sebesar Rp. 2.551.982.285,- (Dua Miliar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat V untuk melunasi tagihan atas Invoice yaitu:
  • Invoice Nomor 020/INV/KIUE/IX/2024 senilai Rp. 661.762.500 (Enam Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) tertanggal 09 September 2024;
  • Invoice Nomor 031/INV/KIUE/XI/2024 senilai Rp. 675.512.978,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) tertanggal 11 November 2024;

Total Keseluruhan Invoice sebesar Rp. 1.337.275.478,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah);

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu:
  1. KERUGIAN MATERIAL
  1. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk melunasi tagihan-tagihan invoice sebesar Rp. 676.873.695,- (Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) dalam hal ini untuk proyek pekerjaan POPOVITCH dan DHANANI milik Tergugat III;
  2. Menghukum Tergugat I, II, dan IV untuk melunasi tagihan-tagihan invoice sebesar Rp. 2.551.982.285,- (Dua Miliar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) dalam hal ini untuk proyek pekerjaan IFARM dan WILLOW milik Tergugat IV;
  3. Menghukum Tergugat I, II, dan V untuk melunasi tagihan-tagihan invoice sebesar Rp. 1.337.275.478,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) dalam hal ini untuk proyek pekerjaan ACC milik Tergugat V;
  4. Menghukum Tergugat I dan II setidak-tidaknya  atas seluruh pembayaran dengan total sebesar Rp. 4.566.131.458,- (Empat Miliar Lima Ratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah);
  1. KERUGIAN INMATERIAL
  1. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk membayar kerugian inmaterial secara tanggung renteng kepada Penggugat akibat terganggunya konsentrasi, dan keuangan serta tercemar nama baik Penggugat, semuanya tidak dapat dihitung dengan uang tapi ditaksir Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah); yang harus dibayar oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus;
  1. Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengambil kembali semua barang-barang yang sudah dibeli dan diserahkan kepada Tergugat III, IV, dan V serta melakukan pembongkaran-pembongkaran atas bangunan fisik yang sudah dibangun Penggugat sampai pada sebelum uang tersebut dibayarkan oleh Tergugat I, II, III, IV, dan V kepada Penggugat;
  2. Menyatakan semua barang-barang tersebut yang berada di proyek Tergugat III, IV, dan V adalah masih milik Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat tidak menjalankan amar putusan dari Pengadilan Negeri Bekasi;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayaran biaya perkara yang muncul dalam setiap tingkat pengadilan.
  5. Menghukum  Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (Uit voerbaar bij voerraad);

Dan Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Bekasi  berpendapat lain mohon keputusan yang seadil adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak