Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa TAUPIK HIDAYAT Alias OPIK Bin DJUHAERI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-setidaknya pada bulan September 2024, bertempat di Kampung Bojong Menteng, RT/RW 004/004, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi OCTAVIANUS BHIMANTARA PUTRA membuka akun instagram miliknya dan menemukan informasi bahwa ada kelompok pemuda yang menamakan “Pertigaan Bojong Menteng” yang sedang mencari lawan kelompok Cikunir All Star untuk melakukan tawuran. Setelah mendapatkan infromasi tersebut selanjutnya saksi OCTAVIANUS BHIMANTARA PUTRA dan saksi M. FIRMANSYAH menuju Kampung Bojong Menteng, RT/RW 004/004, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dan menemukan beberapa orang yang akan melarikan diri, sehingga saksi OCTAVIANUS BHIMANTARA PUTRA dan saksi M. FIRMANSYAH melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu milik Terdakwa yang akan digunakan oleh Terdakwa untuk tawuran.
- Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu tersebut dengan cara membeli secara online yang sengaja Terdakwa pesiapkan untuk dipergunakan pada saat tawuran. Adapun Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, serta Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 |