Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
601/Pdt.G/2024/PN Bks Napi Bin Leman Cs Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),Kota Bekasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 601/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Napi Bin Leman Cs
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ombun Suryono Sidauruk, SHNapi Bin Leman Cs
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),Bandung,Jawa Barat
2Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata  yang merugikan Penggugat secara materiil dan immateriil;
3.Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan SHM atas nama Napih Bin Leman cs paling lambat 7 (tujuh) setelah putusan di bacakan; 
4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka dan tertulis melalui koran harian Kompas kepada Penggugat segera setelah putusan diucapkan tanpa syarat apapun;
5.Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.929.100.,  secara langsung tunai dan seketika setelah putusan diucapkan dengan perincian sebagai berikut;
KERUGIAN MATERIIL
Rp 100.929.000.1.000.,
KERUGIAN IMMATERIL 
Rp1.000
TOTAL KERUGIAN Rp 100.929.000.1.000.,
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000., (seribu rupiah) setiap hari apabila lalai menjalankan putusan ini; 
7.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan taat pada putusan ini;
8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak