INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
601/Pdt.G/2024/PN Bks | Napi Bin Leman Cs | Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),Kota Bekasi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 601/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang merugikan Penggugat secara materiil dan immateriil;
3.Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan SHM atas nama Napih Bin Leman cs paling lambat 7 (tujuh) setelah putusan di bacakan;
4.Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka dan tertulis melalui koran harian Kompas kepada Penggugat segera setelah putusan diucapkan tanpa syarat apapun;
5.Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.929.100., secara langsung tunai dan seketika setelah putusan diucapkan dengan perincian sebagai berikut;
KERUGIAN MATERIIL
Rp 100.929.000.1.000.,
KERUGIAN IMMATERIL
Rp1.000
TOTAL KERUGIAN Rp 100.929.000.1.000.,
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000., (seribu rupiah) setiap hari apabila lalai menjalankan putusan ini;
7.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan taat pada putusan ini;
8.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |