Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2024/PN Bks EDISON JOHAN MASBACH Sugeng Riadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDISON JOHAN MASBACH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1nur ika indah sariEDISON JOHAN MASBACH
Tergugat
NoNama
1Sugeng Riadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 274.400.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah uang titipan PENGGUGAT  Kepada TERGUGAT yang dikirimkan secara bertahap dari bulan November 2021 sampai dengan bulan Mei 2022, melalui Bank BCA Tergugat dengan nomor rekening : 2731855040, atas nama Sugeng Riadi dengan total sebesar Rp.222.500.000,- (duaratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
3.Menyatakan TERGUGAT telah terbukti melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
a.Ganti rugi materiil sebesar Rp. 274.400.000,- (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
-Mengembalikan pokok uang titipan kepada PENGGUGAT sebesar Rp.222.500.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
-Konpensasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Rp.222.500.000,- (duaratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan diperjanjikan oleh Tergugat kepada Peggugat, sehingga totalnya adalah Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
-Bunga moratoir selama 2 tahun sejak Pengiriman tahap terakhir uang titipan melalui Bank BCA dengan nomor rekening : 2731855040, atas nama Sugeng Riadi yaitu di bulan Mei 2022 sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar sebesar 6% per tahun, sehingga totalnya adalah Rp. 29.400.000,- (dua puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) terhitung sejak perkara gugatan ini di daftarkan di Pengadilan sampai di bayar lunas;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak