Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Bks MUHAMMAD ANAS MARUF Alias ANAS MARUF Bin ABDUL BAIS KEPALA KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ANAS MARUF Alias ANAS MARUF Bin ABDUL BAIS
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. TENTANG PERMOHONAN PEMOHON ( PETITUM )

Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon kemukakan diatas, maka dengan segala kerendahan hati memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Bekasi berkenan memberikan putusan nyang amarnya sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan dan menyatakan tidak sahnya :
    1. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/ 39 / I / RES.12./ 2025/ Reskrim/ Restro Bks Kota tanggal 23 Januari 2025, Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota; dan
    2. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/ 14/ I / Res.1.11 / 2025/ Restro Bks Kota, tanggal 23 Januari 2025, Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota.;
    3. Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : SPHan/10/i/2025/Restro Bks Kota, tanggal 24 Januari 2025, Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota. ;

3.       Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.;

4.       Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.;

  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya