Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
382/Pdt.G/2024/PN Bks IBRAHIM FARUK 1.Aron Hasibuan
2.Esti Dian Pratiwi
3.Eko Agung Nugroho
4.Sonny Sumarsono
5.Djoko Tukiman
6.Ir. H. Deddy Budiwidodo
7.PT. MASNAGA RAYA REAL ESTATE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 382/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBRAHIM FARUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yanairo Vionier,SH.MHIBRAHIM FARUK
Tergugat
NoNama
1Aron Hasibuan
2Esti Dian Pratiwi
3Eko Agung Nugroho
4Sonny Sumarsono
5Djoko Tukiman
6Ir. H. Deddy Budiwidodo
7PT. MASNAGA RAYA REAL ESTATE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Bekasi c/q Camat Bekasi Selatan c/q Lurah Jakasetia
2Dinas Tata Ruang Kota Bekasi (DISTARU )Kota Bekasi
3Kementrian ATR/BPN c/q Kanwil ATR/BPN Jawa Barat c/q Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menghukum Para Tergugat untuk membuka Kembali akses jalan menuju tanah Penggugat yang telah ditutup sejak bulan Maret 2023.
4.Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar ganti rugi baik materiel maupun immaterial sejumlah Rp 17.480.000.000 dengan rincian 
-Kerugian Materiel sebesar Rp. 7.480.000.000 (Tujuh Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
-Kerugian Immateriel sebesar Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah)
Secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini inkracht van gewijsde.
5.Menghukum Tergugat VII selaku Pengembang untuk menyerahkan  Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum kepada Pemerintahan Daerah Bekasi.
6.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi, maupun Verzet Pihak Ketiga (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak