Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin RIO RAHARDIANSYAH Bin MAHMUD PASYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2233/M.2.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO RAHARDIANSYAH Bin MAHMUD PASYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-50/II/BKASI/03/2024

 

a.   Identitas Terdakwa

 Nama Lengkap

:

RIO RAHARDIANSYAH Bin MAHMUD PASYAH (Alm)

 Tempat Lahir

:

Jakarta

 Umur/Tanggal Lahir

:

47 Tahun / 03 Februari 1997

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Jalan Ksatria IX Blok G/1 Rt/007 Rw/003, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

  A g a m a

:

Islam

  Pekerjaan

  Pendidikan

:

:

Wiraswasta

SMA

 

b.   Penahanan Rutan :

      1. Penangkapan                                       :   Sejak tanggal 13 s/d 14 November 2023

      2. Penahanan :

-

Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 13 November 2023 s/d tanggal 02 Desember 2023

-

 

-

 

-

 

-

-

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

Diperpanjang oleh Ketua PN Bekasi

Diperpanjang oleh Ketua PN Bekasi

Oleh Penuntut Umum

Diperpanjang oleh Ketua PN Bekasi

:

 

:

 

:

 

:

:

Sejak tanggal 03 Desember 2023 s/d tanggal 11 Januari 2024

Sejak tanggal 12 Januari 2024 s/d tanggal 10 Februari 2024

Sejak tanggal 11 Februari 2024 s/d tanggal 11 Maret 2024

Sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024

Sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 25 April 2024

 

c.   Dakwaan :

      PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa Rio Rahardiansyah Bin Mahmud Pasyah (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Jatikramat, Jalan Jatayu, Nomor 63 Rt.07/09 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mesih termasuk dalam daerah hukum Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menghubungi sdr. Bobbi (DPO) melalui Whatsapp  untuk memesan Narkotika Jenis shabu dengan sistem laku bayar yang mana Terdakwa akan melakukan pembayaran kepada sdr. Bobbi (DPO) apablia Terdakwa sudah berhasil menjual Narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya sdr. Bobbi (DPO) mengantarkan pesanan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu dari sdr. Bobbi (DPO) di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi paketan kecil yang Terdakwa jual dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. Ibeng (DPO) sebanyak 11 paket harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada sdr. Eko (DPO) sebanyak 11 paket harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di rumah Terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya saksi Donny Rahmanto dan saksi Endri Dwi Handoko (Petugas Kepolisian Polsek Jatiasih) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika jenis shabu di daerah Jalan Jatayu, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi dan berdasarkan informasi tersebut saksi Donny Rahmanto dan saksi Endri Dwi Handoko pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Jatikramat, Jalan Jatayu, Nomor 63 Rt.07/09 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap dari botol plastik dan 1 (satu) bungkus plasstik klip bening sisa penggunaan Terdakwa di ruang depan rumah Terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip besar masing-masing berisi 9 (sembilan) plastik klip kecil bersi Narkotika Jenis Shabu dan 6 (enam) plastik klilp kecil berisi Narkotika Jenis shabu yang ditemukan disela- sela lemari kecil dan tembok ruang tengah rumah Terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam di dapur rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Jatiasih untuk proses penyidikan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 5491/NNF/2023 yang ditandatangani pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt., M.M telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip (koda A.1) berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-maisng berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,0327 gram diberi nomor barang bukti 5358/2023/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip (koda A.2) berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-maisng berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,1347 gram diberi nomor barang bukti 5359/2023/NF dengan kesimpulan terhadap barang bukti tersebut positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa akhir barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip (koda A.1) nomor barang bukti 5358/2023/NF seberat 0,8890 gram dan sisa akhir barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip (koda A.2) nomor barang bukti 5359/2023/NF seberat 1. --------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa Rio Rahardiansyah Bin Mahmud Pasyah (Alm) pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Jatikramat, Jalan Jatayu, Nomor 63 Rt.07/09 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bekasi, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal ketika saksi Donny Rahmanto dan saksi Endri Dwi Handoko (Petugas Kepolisian Polsek Jatiasih) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika jenis shabu di daerah Jalan Jatayu, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi dan berdasarkan informasi tersebut saksi Donny Rahmanto dan saksi Endri Dwi Handoko pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Jatikramat, Jalan Jatayu, Nomor 63 Rt.07/09 Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap dari botol plastik dan 1 (satu) bungkus plasstik klip bening sisa penggunaan Terdakwa di ruang depan rumah Terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip besar masing-masing berisi 9 (sembilan) plastik klip kecil bersi Narkotika Jenis Shabu dan 6 (enam) plastik klilp kecil berisi Narkotika Jenis shabu yang Terdakwa simpan disela-sela lemara kecil dan tembok ruang tengah rumah Terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam di dapur rumah Terdakwa..--------

----- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara menghubungi sdr. Bobbi (DPO) melalui Whatsapp  untuk memesan Narkotika Jenis shabu dengan sistem laku bayar yang mana Terdakwa akan melakukan pembayaran kepada sdr. Bobbi (DPO) apablia Terdakwa sudah berhasil menjual Narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya sdr. Bobbi (DPO) mengantarkan pesanan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu dari sdr. Bobbi (DPO) di rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut menjadi paketan kecil yang Terdakwa jual dengan harga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa telah menjual Narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. Ibeng (DPO) sebanyak 11 paket harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan kepada sdr. Eko (DPO) sebanyak 11 paket harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) di rumah Terdakwa. Adapun sisa Narkotika Jenis shabu yang belum terjual Terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah dompet warna merah di sela- sela lemari kecil dan tembok ruang tengah rumah Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor 5491/NNF/2023 yang ditandatangani pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt., M.M telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip (koda A.1) berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-maisng berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,0327 gram diberi nomor barang bukti 5358/2023/NF dan 1 (satu) bungkus plastik klip (koda A.2) berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-maisng berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,1347 gram diberi nomor barang bukti 5359/2023/NF dengan kesimpulan terhadap barang bukti tersebut positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongn I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun sisa akhir barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip (koda A.1) nomor barang bukti 5358/2023/NF seberat 0,8890 gram dan sisa akhir barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip (koda A.2) nomor barang bukti 5359/2023/NF seberat 1. ---------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.--------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya