Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.G/2024/PN Bks SIMON SIMAREMARE 9.SUHERMAN
10.AGUNG SUSILO
11.BUDI MUNTHE
12.MARGANDA SIMANJUNTAK
13.JESRI MARBUN
14.SAMUEL DOLOK PASARIBU
15.YUSTIKA TANJUNG
16.M. NUR
17.SAPTA OKTORA SIANIPAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 191/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMON SIMAREMARE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIRZA ROY HIZZAL, S.H., M.H.SIMON SIMAREMARE
Tergugat
NoNama
1SUHERMAN
2AGUNG SUSILO
3BUDI MUNTHE
4MARGANDA SIMANJUNTAK
5JESRI MARBUN
6SAMUEL DOLOK PASARIBU
7YUSTIKA TANJUNG
8M. NUR
9SAPTA OKTORA SIANIPAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH SEPANJANGJAYA
2AMSAR, S.AP.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap PENGGUGAT
3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX, untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT dengan meminta maaf secara langsung kepada PENGGUGAT dan membuat pernyataan maaf secara tertulis di atas kertas bermaterai;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.338.200.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak