Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
329/Pdt.G/2024/PN Bks PT. ANTASENA PUTRA PERKASA PT. BUMI INDO NUSANATARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 329/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ANTASENA PUTRA PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Sutoyo, SHPT. ANTASENA PUTRA PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI INDO NUSANATARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat ;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesarsebesar Rp. 3.050.003.200.,- ( tiga milyar lima puluh juta tigaribu dua ratus rupiah );
5.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bunga sebesar 2% per-bulan dari nilai kerugian materiil terhitung sejak kewajiban pembayaran Tergugat jatuh tempo pada tanggal 21 Maret 2023 sampai dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran ;
6.Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian berupa hilangnya potensi keuntungan sebesar 10% per-bulan dari nilai kerugian materiil terhitung sejaktanggal 21 Maret 2023 sampai dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran ;
7.Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian immaterial sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak