INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
34/Pdt.P/2025/PN Bks | TETTY OCTAVIANY HITALESSY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Minggu, 12 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan PEMOHON.
2.Menyatakan dan Menetapkan PEMOHON TETTY OCTAVIANY HITALESSY Sebagai Ahli Waris dari Alm JOHANNES OCTAVIANES WESLY HITALESSY berdasarkan Surat Nikah Nomor: 1248/N/Y/2004 dan tercatat pada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat, dengan Nomor : AK.500.0001072 tertanggal 02 Desember 2004 dan Kutipan Akta Kematian Pencatatan Sipil dengan Nomor : 3275-KM-02122024-0060 dan dikeluarkan di Bekasi tertanggal 19 Desember 2024.
3.Menyatakan PEMOHON TETTY OCTAVIANY HITALESSY sebagai wali yang sah atas seluruh anak-anaknya yang belum dewasa yang Bernama:
a.JOCELLYNSKY TIFFANY HITALESSY yang lahir di Bekasi pada tanggal 18 Juli 2008 sebagaimana disebutkan dalam Akta Kelahiran Nomor: 9948/U/P/2008 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 07 Agustus 2008;
b.JAVIERA THIANIA HITALESSY yang lahir di Bekasi pada tanggal 04 April 2011 sebagaimana disebutkan dalam Akta Kelahiran Nomor: 6532/U/JB/2011 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 11 Mei 2011:
c.JORDAIN STEVWARD HITALESSY yang lahir di Bekasi pada tanggal 11 November 2018 sebagaimana disebutkan dalam Akta Kelahiran Nomor: 3275-LU-23112018-0057 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 23 November 2018 Bertindak untuk dan atas nama Diri sendiri maupun bertindak sebagai wali untuk dan atas nama anak-anak PEMOHON melakukan perbuatan Hukum baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan:
4.Memberikan ijin kepada PEMOHON mewakili anak-anaknya yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Permohonan ini melakukan perbuatan hukum untuk keperluan dalam pengurusan PERSYARATAN ADMINISTRASI BANK DAN ASURANSI, PERSYARATAN ADMINISTRASI TASPEN dan PERSYARATAN ADMINISTRASI DI KANTOR BP3IP JAKARTA, serta untuk keperluan lain yang dianggap perlu dalam permohonan ini;
5.Menetapkan Biaya Perkara sesuai dengan Hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |