| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah dan rumah yang terletak di Jalan Aster I No. 2 Komp. BKKBN RT.002 RW.008 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi seluas 130 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Rumah Milik Bapak R. Soegiarso Jl. Aster III
Nomor 1.
- Sebelah Timur : Jalan Aster I.
- Sebelah Utara : Rumah Milik Bapak Manullang Jl. Aster I No.4.
- Sebelah Selatan : Jalan Aster III.
- Menyatakan AKTA HIBAH No. 98/2010 tanggal 22 November 2010 antara ALM. UTOKO SOEDARMO (PEMBERI HIBAH) dengan TERGUGAT II (PENERIMA HIBAH) yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I adalah tidak sah dan batal.
- Menyatakan tanah dan rumah yang terletak di Jalan Aster I No. 2 Komp. BKKBN RT.002 RW.008 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi seluas 130 M2, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Rumah Milik Bapak R. Soegiarso Jl. Aster III
Nomor 1.
- Sebelah Timur : Jalan Aster I.
- Sebelah Utara : Rumah Milik Bapak Manullang Jl. Aster I No.4.
- Sebelah Selatan : Jalan Aster III.
Adalah merupakan harta bersama PENGGUGAT dengan ALM. UTOKO SOERDARMO yang diperoleh selama dalam perkawinan.
5. Menetapkan ½ (seperdua) dari harta bersama tersebut pada diktum angka 4 (empat) adalah menjadi hak PENGGUGAT dan ½ (seperdua) lagi menjadi hak ALM. UTOKO SOEDARMO.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membagikan dan menyerahkan harta bersama PENGGUGAT dengan UTOKO SOEDARMO kepada PENGGUGAT sebesar ½ bagian (seperdua) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura akan dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diberikan kepada PENGGUGAT sebesar
½ bagian (seperdua).
- Menyatakan pencatatan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 6653 ke atas nama ERICO PRATOMO NUGROHO (TERGUGAT II) oleh TURUT TERGUGAT II, adalah tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |