Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
466/Pid.B/2024/PN Bks | Ajrina Febiani | 1.RUDI AMAWAN Alias JONBOY 2.SUTANGGANG Alias SUTANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 466/Pid.B/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5992/M.2.17/Eoh.2/09/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------------- Bahwa mereka terdakwa I. RUDI AMAWAN alias JONBOY bersama-sama dengan terdakwa II. SUTANGGANG Alias SUTANG, pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 13.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2023, bertempat di Pasar Family RT.017 RW.017 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 merk Honda Beat No. Pol : E-4469-YBK warna hitam tahun 2023 dengan Nomor Rangka : MH1JM8215PK915383 Nomor Mesin : JM82E1914845, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi IYAN SOPYAN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mana untuk masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan cara membongkar, merusak atau memanjat, dengan mempergunakan kunci-kunci palsu, perintah palsu atau seragam palsu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awal mulanya terdakwa 2 SUTANGGANG Als. SUTANG ditelepon oleh terdakwa 1 RUDI AMAWAN untuk mencuri sepeda motor bersama-sama dan saat pasar family sudah sepi dari pengunjung terdakwa RUDI AMAWAN alias JONBOY menghubungi terdakwa II. SUTANGGANG Alias SUTANG memberitahukan adanya sepeda motor yang telah berhasil di nyalakan mesinnya, akan tetapi karena Sepeda motor dikunci ganda dengan gembok, maka sepeda motor tersebut tidak berhasil dikuasai oleh terdakwa I, pengetahuan terdakwa II tersebut, selanjutnya terdakwa II mendatangi terdakwa I yang berada di lantai 2 Pasar Family, yang selanjutnya mereka berdua merampihkan kembali sepeda motor yang tidak jadi dikuasai dengan oleh mereka berdua.
Selanjutnya masih di pasar family mereka berdua melihat sepeda motor lain yang terpakir yaitu sepeda motor merk Honda Beat No. Pol : E-4469-YBK warna hitam tahun 2023 dengan Nomor Rangka MH1JM8215PK915383 Nomor Mesin : JM82E1914845, selanjutnya terdakwa I memutar CCTV yang berada di area parkir kearah atas dengan tujuan tidak dapat merekam perbuatan mereka, sedangkan terdakwa II merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T dan setelah berhasil di kuasai mereka, maka kendaraan tersebut dijual kepada Saudara Dani Alias Gepeng (sampai saat ini belum tertangkap) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga terdakwa I dan terdakwa II mendapat bagian masing-masing sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi IYAN SOPYAN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.200.000,- (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- {dua juta lima ratus ribu rupiah}.
------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |