INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
161/Pdt.G/2025/PN Bks | RASID SUSANTO | MISAN HERYANTO.,SPD,MPD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya
2.Menetapkan sah secara hukum Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 30 Oktober 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT
3.Menyatakan bahwa benar TERGUGAT telah lalai untuk memenuhi prestasinya / TERGUGAT telah nyata-nyata melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji, yang mengakibatkan kerugikan bagi PENGGUGAT baik secara materiil maupun imateriil
4.Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar hutang atau mengembalikan uang yang dipinjam TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 264.500.000.-00 (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) ditambah ganti rugi sebesar 5 % (lima persen) dari nilai pokok pinjaman yaitu sebesar Rp. 13.225.000,-00 (tiga belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan total seluruhnya menghukum TERGUGAT membayar atau mengembalikan uang PENGGUGAT sebesar Rp.277.725.000,-00 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
5.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan barang jaminan baik berbentuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak atau setidak-tidaknya menyerahkan dokumen bukti kepemilikan harta TERGUGAT untuk diserahkan kepada PENGGUGAT agar dapat menjamin akan kembali uang PENGGUGAT sampai dengan waktu yang tidak ditentukan sepanjang TERGUGAT belum mampu- membayar atau mengembalikan total dari keseluruhnya uang yang harus di bayar atau dikembalikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT
6.Membebankan biaya yang timbul atas perkara ini sebagaimana ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |