INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
473/Pdt.G/2024/PN Bks | TB. HERLANGGA PRATAMA, S.H. | RIMA MELATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 473/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan hukum bahwa Objek Sengketa adalah merupakan obejek jaminan pada surat perjanjian tanggal 02 April 2024 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah sebagai objek jaminan yang di kuasai oleh Penggugat
4.Menyatakan hukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan imateril dengan rincian sebagai berikut ini :
a.Kerugian materil Penggugat sebesar Rp 3.00.000.000,-( tiga ratus juta rupiah ) uang milik Penggugat yang di gunakan oleh Tergugat untuk modal usaha.
b.Kerugian materil sebesar Rp 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah) adalah nilai kerugian untuk membayar bunga pinjamanke bank atas uang yang di gunakan oleh Tergugat.
c.Kerugian materil senilai Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) adalah biaya yang di keluarkan untuk membayar jasa hukum dalam Perkara A’quo .
d.Kerugin imateril sebesar Rp 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah) karena akibat adanya permasalahan dan mengakibatkan Tergugat menjadi beban pemikiran dan sakit-sakitan dari akibat kondisi fsikologis dan fisk menjadi terkuras sehingga beban dan akibat yang di timbulkan tersebut tidak bisa di hitung dengan nilai uang tetapi apabila di taksir dengan nilai uang Para Penggugat telah di rugikan secara Imateri senilai Rp 500.000.000,-( lima ratus juta rupiah)
Nilai uang yang harus di bayar oTergugat secara tunai kepada Penggugat seketika setelah putusan dalam perkara A’quo memiliki kekuatan hukum tetap.
5.Menyatakan tidak berhak Turut Tergugat I unutk menerima pengalihan hutang Tergugat tanpa persetujuan dari Tergugat
6.Memerintahkan kepada Tergugat agar membayar tunggakan cician kredit kepada Turut Tergugat II ;
7Menyatakkan hukum bahwa Turut Tergugat I tidak memiliki hubungan dengan obejk sengketa ;
8.Menyatakan hukum Penggugat berhak dan sah atas OBJEK SENGKETA untuk di jadikan jamina uang yang di gunakan oleh Tergugat ;
9.Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
10.Menghukum Tergugat unutk membayar segala biaya yang timbul. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |