INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
77/Pdt.P/2025/PN Bks | Roy Marten Simanjuntak | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan CRISTOPHER MARCO SIMANJUNTAK, laki-laki, lahir di Bekasi pada tanggal 1 Mei 2010 berada di bawah PERWALIAN;
3.Menetapkan CECILIA MIKHA SIMANJUNTAK, perempuan, lahir di Bekasi pada tanggal 12 Januari 2016 berada di bawah PERWALIAN;
4.Menetapkan PERWALIAN ANAK CRISTOPHER MARCO SIMANJUNTAK dan CECILIA MIKHA SIMANJUNTAK diberikan kepada PEMOHON;
5.Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mewakili CRISTOPHER MARCO SIMANJUNTAK dan CECILIA MIKHA SIMANJUNTAK untuk menjual tanah Sertipikat Hak Milik 16295/Karangsatria terdaftar atas nama NIRMAJULIANTI SILALAHI
6.Menetapkan Biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |