Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. EKO HARI PRASETYO Bin PONIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 289/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3293 /M.2.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO HARI PRASETYO Bin PONIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa EKO HARI PRASETYO BIN PONIJAN pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 01.00 Wib WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Bioskop XXI Mall Metropolitan Bekasi Jl. Villa Raya Rt.008 Rw.002 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 19.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumah mertuanya menuju kebioskop XXI Mall Metropolitan Bekasi dengan mengendarai sepeda motor  Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi B-6705-KZB, kemudian memarkirkan sepeda motornya seberang Mall Metropolitan;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membeli tiket  film, setelah masuk kedalam bioskop terdakwa hanya menonton sebentar, setelah itu terdakwa bersembunyi dibelakang layar film, kemudian sekitar jam 01.00 Wib terdakwa keluar dari belakang layar dan langsung menuju  keruang manager yang terdakwa ketahui ruangan tersebut tidak terkunci, dan terdakwa mengetahui kalau diruangan manager tersebut terdapat brangkas yang berisi uang;
  • Bahwa kemudian terdakwa mencari kunci yang berada dilaci atas diruang manager, setelah kunci tersebut ditemukan, lalu terdakwa membuka berangkas dengan mengunakan kunci yang telah diambil oleh terdakwa dan membuka brangkas dengan menggunakan kode 203040 yang terdakwa masih ingat sebelumnya, setelah berankas terbuka, kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang berada didalam berangkas, yaitu 10 iket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) total keseluruhan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian 10 iket Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) total keseluruhan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selanjutnya 1 iket sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan sisa nya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), adapun terdakwa mengambil uang tersebut dengan menggunakan sarung tangan, jaket ,topi, masker dan uangnya ditaruh oleh terdakwa didalam tas yang sudah dibawa oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa sekitar jam 07.00 Wib keluar melalui pintu samping exit yang tidak terkunci dan pergi keseberang Mal Metropolitan Bekasi untuk mengambil sepeda motor terdakwa yang diparkir, kemudian terdakwa pulang kerumah mertuanya yang beralamat di Cikeris Cikarang;
  • Bahwa uang milik PT.NUSANTARA SEJAHTERA RAYA (Bioskop XXI) terdakwa gunakan untuk bayar hutang pinjol dan main judi slot, dan sisa Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) didalam rekening BCA milik terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 224.479.000,- (dua ratus dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah);

-------- Perbuatan Terdakwa EKO HARI PRASETYO BIN PONIJAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana. –

Pihak Dipublikasikan Ya