INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
423/Pdt.G/2024/PN Bks | Nanik Maryani | Mochamad Yusuf | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 423/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
3.Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor : 33 / 2002 tanggal 21 Januari 2002 dibuat dihadapan Jauhar Arifin, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Obyek sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21-12-1999 Nomor 1195/Jatikramat, seluas 223 m2 (dua ratus dua puluh tiga meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10.26.21.04.00600, Sertipikat terdaftar atas nama Mochamad Yusuf, terletak di:
Provinsi : Jawa Barat
Kota : Bekasi
Kecamatan: Jatiasih
Kelurahan : Jatikramat
Jalan : RT. 003 RW.01 Kp. Cikunir Blok 015
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang dialami PENGGUGAT yaitu:
- Kerugian materil sejumlah sisa utang yang belum dibayarkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Kerugian Inmateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
6.Menghukum TTERGUGAT untuk membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |