Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.B/2024/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | Rahmat fauji | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.B/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1752/M.2.17/Eoh.2/03/2024PDM- | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-69/BKSi/03/2024
1.Terdakwa: Nama terdakwa; Nama Lengkap : RAHMAT FAUJI ALS SINCAN Tempat Lahir : Bekasi Umur / Tanggal Lahir : 21 tahun / 16 Agustus 2002 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Pintu Air Rt.002/ Rw.003 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SD
2.Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan tanggal 04 Februari 2024 Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 05 Februari 2024 sampai dengan tanggal 15 Maret 2024 Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan tanggal 02 April 2024
1.Dakwaan : -----------------------Bahwa Ia terdakwa RAHMAT FAUJI ALS SINCAN pada tanggal 24 November 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Kemakmuran Rt.01/ Rw.05 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi sekira pukul 03.00 Wib atau setidaknya pada Daerah Hukum pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------Berawal pada tanggal 23 November 2023 sekira pukul 23.00 wib ketika saksi NENENG SUSILAWATI memarkirkan sepeda motor Honda Beat Pop Nopol B-4658-FCK milik saksi YUDA PURNAMA dihalaman rumah saksi NENENG SUSILAWATI (Ibu saksi YUDA PURNAMA) di jalan Kemakmuran Rt.01/ Rw.05 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan kondisi sepeda motor terkunci stang saat saksi NENENG SUSILAWATI sedang beristirahat pada tanggal 24 November 2023 sekira pukul 03.00 wib terdakwa RAHMAT FAUJI dan sdr. SARMAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) dengan mengendarai sepeda motor vario warna hitam milik sdr. SARMAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) melintas disekitar rumah saksi NENENG SUSILAWATI lalu melihat sepeda motor yang terparkir dihalaman rumah saksi NENENG SUSILAWATI tepatnya dipinggir jalan kemudian sdr. SARMAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) mendekati sepeda motor milik saksi YUDA PURNAMA tersebut lalu sdr. SARMAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi YUDA PURNAMA sementara terdakwa RAHMAAT FAUJI ALS SINCAN menunggui diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan disekitar setelah itu terdakwa RAHMAT FAUJI ALS SINCAN dan sdr. SARMAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) membawa sepeda motor milik saksi YUDA PURNAMA meninggalkan lokasi tempat kejadian kemudian terdakwa RAHMAT FAUJI pulang kerumah dan sepeda motor milik saksi YUDA PURNAMA dibawa oleh sdr. SALMAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) untuk dijual dan dari hasil penjualan sepeda motor milik saksi YUDA PURNAMA tersebut terdakwa RAHMAT FAUJI ALS SINCAN menerima uang dari sdr. SARMAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Polres Metro Bekasi Kota menangkap terdakwa RAHMAT FAAUJI dan membawanya ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses secara hukum ------------------------Bahwa perbuatan terdakwa RAHMAT FAUJI dan sdr. SARMAN (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) mengambil sepeda motor Honda Beat Pop Nopol B-4658-FCK milik saksi YUDA PURNAMA tersebut tidak seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya. -------------------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi YUDA PURNAAMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).--------------------------Perbuatan terdakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.
Bekasi, 19 Maret 2024 Jaksa Penuntut Umum,
Jaksa Pratama |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |