Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.G/2024/PN Bks PT Freeport Indonesia 1.Sri Widodo, S.H., S.PN
2.Doktorandus Dwihesti Tjaha Kirana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 174/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Freeport Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Luthfi SahputraPT Freeport Indonesia
Tergugat
NoNama
1Sri Widodo, S.H., S.PN
2Doktorandus Dwihesti Tjaha Kirana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Jonny Kaslan Lingga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa seluruh surat kuasa berikut tidaklah mengikat bagi Penggugat:
a. Surat kuasa dari Turut Tergugat kepada Tergugat I tanggal 1 Juli 2021 sehubungan dengan kepengurusan pengembalian batas atas sertifikat tanah No. 1 Kuala Kencana. 
b. Surat kuasa dari Turut Tergugat kepada Tergugat I tanggal 17 Mei 2022.
c. Surat kuasa substitusi dari Turut Tergugat kepada Tergugat I tanggal 16 September 2022 sehubungan dengan urusan pertanahan terkait wilayah pengendapan sisa tambang (modified aijkwa deposition area).
3. Menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan pemberian atau pengadaan jasa antara Penggugat dan Tergugat I atas hal-hal yang diuraikan pada surat-surat berikut:
a. Surat kuasa dari Turut Tergugat kepada Tergugat I tanggal 1 Juli 2021 sehubungan dengan kepengurusan pengembalian batas atas sertifikat tanah No. 1 Kuala Kencana. 
b. Surat kuasa dari Turut Tergugat kepada Tergugat I tanggal 17 Mei 2022.
c. Surat kuasa substitusi dari Turut Tergugat kepada Tergugat I tanggal 16 September 2022 sehubungan dengan urusan pertanahan terkait wilayah pengendapan sisa tambang (modified aijkwa deposition area).
d. Surat Tergugat I No. 90/SW-P/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021. 
e. Surat Tergugat I No. 77/SW-P/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022.
f. Surat Tergugat I No. 110/SW-P/IX/2022 tanggal tanggal 21 September 2022.
4. Menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki utang atau kewajiban apa pun terhadap Tergugat I sebagaimana yang timbul dari atau sehubungan dengan biaya-biaya yang ditagihkan Tergugat I yang tertera pada surat-surat berikut:
a. Surat Tergugat I No. 90/SW-P/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021. 
b. Surat Tergugat I No. 77/SW-P/VI/2022 tanggal 16 Juni 2022.
c. Surat Tergugat I No. 110/SW-P/IX/2022 tanggal tanggal 21 September 2022.
5. Menyatakan bahwa pengalihan piutang yang dilakukan oleh Tergugat I terhadap Tergugat II berdasarkan Akta No. 9 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Evi Novita Tri Setyorini tidak memiliki akibat hukum bagi Penggugat.
6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan biaya pendaftaran keputusan pembaruan, (ii) biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah, (iii) biaya pengembalian batas, (iv) biaya legalisasi kepada Tergugat I, dan (v) biaya pengolahan berkas di Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN sebesar Rp79.053.750.520 kepada Penggugat yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Penggugat pada tanggal 8 Desember 2021.
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga sejumlah 6% (enam persen) per tahun yang dihitung sejak gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi sampai dengan Tergugat I melunasi seluruh kewajiban pembayarannya berdasarkan putusan atas perkara ini.
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua ongkos dan biaya perkara.
10. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorrad), walaupun terhadap putusan ini diajukan bantahan, banding dan kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak