INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2025/PN Bks | PT. Cahaya Terang Perkasa | BCA KCU Bekasi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1)Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2)Menyatakan PENGGUGAT adalah DEBITUR yang baik dan harus dilindungi hukum;
3)Menyatakan keputusan TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT adalah debitur kredit macet adalah perbuatan melawan hukum;
4)Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan restrukturisasi kredit dalam Perjanjian Kredit kepada PENGGUGAT;
5)Menyatakan supaya TURUT TERGUGAT menolak menyetujui Permohonan Penjualan Agunan dari TERGUGAT yang mana permohonan tersebut merupakan perbutan melawan hukum;
6)Menyatakan surat-surat / akta-kta yang terbit akibat dari hubungan hukum apapun antara TERGUGAT, TURUT TERGUGAT maupun dengan pihak ketiga atas Agunan Kredit dalam Perjanjian Kredit adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
7)Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang som) secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan TERGUGAT memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini;
8)Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |