| Petitum |
- Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji/Wanprestasi dengan tidak memproses peningkatan hak, pengalihan/ balik nama sertipikat dari Akta Jual Beli No. 1563/VIII/BG/1995 tanggal 29 Agustus 1995, tercatat atas nama MIAP Bin BOTAN (Tergugat II) menjadi atas nama NURJANI (Penggugat);
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I yang dilakukan secara bawah tangan sebagaimana bukti kwitansi pembayaran tertanggal 26 Agustus 2018 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan jual beli yang di lakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli No. 1563/VIII/BG/1995 tanggal 29 Agustus 1995 sebagai bukti transaksi jual beli atas sebidang tanah seluas 121 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kp. Babakan RT.003 RW.002, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, tercatat atas nama MIAP Bin BOTAN (Tergugat II) tersebut adalah Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum atas sebidang tanah seluas 121 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kp. Babakan RT.003 RW.002, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, dengan alas hak kepemilikan Akta Jual Beli No. 1563/VIII/BG/1995 tanggal 29 Agustus 1995, tercatat atas nama MIAP Bin BOTAN (Tergugat II);
- Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, sekaligus bertindak atas nama Para Tergugat sebagai Penjual, menandatangani akte jual beli dihadapan Notaris / PPAT atas sebidang tanah seluas121 M2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kp. Babakan RT.003 RW.002, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, tercatat atas nama MIAP Bin BOTAN tersebut apabila Para Tergugat ataupun ahliwarisnya tidak hadir dihadapan Notaris PPAT;
- Memberikan izin dan kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Para Tergugat selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan peningkatan hak, pengalihan/ balik nama sertipikat atau segala perbuatan hukum lainnya terhadap Akta Jual Beli No. 1563/VIII/BG/1995 tanggal 29 Agustus 1995, tercatat atas nama MIAP Bin BOTAN menjadi atas nama NURJANI (Penggugat) dihadapan pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (in casu TURUT TERGUGAT);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
- Membebankan biaya Perkara menurut Hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya ; |