Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2024/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. AHMAD HANDA BIn HARJITO HERIYANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 238/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2267 /M.2.17.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD HANDA BIn HARJITO HERIYANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia Terdakwa AHMAD HANDA BIN HARJITO HERIYANTO (ALM) pada hari Kamis tanggal 15 Pebruari 2024 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan pebruari atau setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Boulevard Raya/Galaksi raya dekat minimarket Lawson Kel. Jakasetya Kec. Bekasi Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian ,atau dalam hal tertangkap tangan,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”  perbuatan yang mana dilakukan  Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Berawal terdakwa bersama-sama dengan GILANG (DPO), RIKO(DPO) dan TOPIK (DPO) dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor, melintas dari arah kalimalang Bekasi menuju Jl. Raya Boulevard Galaksi sambil melihat-lihat sasaran yang akan diambil barangnya, kemudian pada saat dekat minimarket Lawson, terdakwa yang berboncengan dengan GILANG (DPO) menggunakan sepeda motor Suzuki SATRIA FU, melihat korban yang sedang berboncengan sepeda motor, dan posisi korban pada saat itu yang dibonceng dengan memangku tas miliknya yang ditaruh ditengah-tengan jok bangku sepeda motor, selanjutnya GILANG (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil tas milik korban DWIKORI MEINAR ANITA, kemudian GILANG (DPO) dan terdakwa mendekati sepeda motor korban DWIKORI MEINAR, lalu terdakwa langsung menarik tas korban yang sedang dipangku, setelah itu terdakwa dan GILANG (DPO) langsung melarikan diri dan diikuti oleh RIKO (DPO) dan TOPIK (DPO);
  • Bahwa korban DWIKORI MEINAR kemudian  berteriak “MALING”, selanjutnya terdakwa dan GILANG (DPO) melarikan diri kearah kalimalang, tetapi ditengah perjalanan motor yang dikendaraiin oleh terdakwa dan GILANG( DPO) dihadang oleh pengendara mobil, lalu pengendara mobil tersebut membuka pintu mobilnya sehingga membuat terdakwa dan GILANG (DPO) terjatuh dari sepeda motor, kemudian  pada saat terdakwa berusaha lari, selanjutnya saksi RISTIANTO berusaha menghentikan terdakwa dengan cara memegang paha terdakwa , dan terdakwa berusaha melepaskan pegangan tangan RISTIANTO, kemudian terdakwa menggunakan pisau melukai bahu BAGIAN KIRI RISTIANTO sehingga menimbulkan luka terbuka, selanjutnya terdakwa dihakimi oleh warga sedangkankan GILANG (DPO) melarikan diri;
  • Bahwa pada saat terdakwa diamankan oleh warga kemudian ALDI EFFENDI ikut mengamankan terdakwa dan pada saat ALDI EFFENDI memegang terdakwa, tiba-tiba terdakwa menusuk bagian muka ALDI EFFENDI dengan menggunakan pisau yang dipegang oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga dan ALDI di bawa kerumah sakit;
  • Bahwa barang korban yang diambil oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau sage merk goyard yang didalamnya berisi 2 (dua) unit handphone merk Samsung A70 warna blue dan oppo reno 8 warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban DWIKORI MEINAR mengalami kerugian sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam   Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP  -----------------------------------------------------------------------

 

DAN

Kedua

 

 ------------ Bahwa ia Terdakwa AHMAD HANDA BIN HARJITO HERIYANTO (ALM) pada hari Kamis tanggal 15 Pebruari 2024 sekitar jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan pebruari atau setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Boulevard Raya/Galaksi raya dekat minimarket Lawson Kel. Jakasetya Kec. Bekasi Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari  Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau  senjata penusuk., Perbuatan mana dilakukan   dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada saat terdakwa mengambil tas milik korban DWIKORA MEINAR dan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang ditaruh disaku celana terdakwa, kemudian  pada saat terdakwa berusaha melarikan diri, selanjutnya RISTIANTO berusaha menghentikan terdakwa dengan cara memegang paha terdakwa, dan terdakwa berusaha melepaskan pegangan tangan RISTIANTO, kemudian terdakwa menggunakan pisau melukai bahu BAGIAN KIRI RISTIANTO sehingga menimbulkan luka terbuka, selanjutnya terdakwa dihakimi oleh warga sedangkankan GILANG (DPO) melarikan diri;
  • Bahwa pada saat terdakwa diamankan oleh warga kemudian ALDI EFFENDI ikut mengamankan terdakwa dan pada saat ALDI EFFENDI memegang terdakwa, tiba-tiba terdakwa menusuk bagian muka ALDI EFFENDI dengan menggunakan pisau yang dipegang oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan oleh warga dan ALDI di bawa kerumah sakit;

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam   2 ayat (1) Undang-Undang  No. 12 /Drt/1951.-----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya