Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa FIRMAN als PAK CI BIN (ALM) SABRI ALI bersama-sama dengan saksi IKHWAN NUR SAHDI als ACONG BIN NAISAN dan saksi AHMAD FAUZI als BEBEK BIN KARDI (berkas penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sekitar Cililitian Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib saat terdakwa berada di Cimanggis Jakarta Selatan , Sdr. BASRI (belum tertangkap) menghubungi terdakwa menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dan terdakwa menyetujuinya dimana jika narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu laku terbayar seharga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang baru dibayarkan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening a.n AEP A SUHARA. Kemudian terdakwa menghubungi saksi IKHWAN NUR SAHDI als ACONG BIN NAISAN (berkas penuntutan terpisah) menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan upah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebanyak 1 (satu) kilogram dan saksi IKHWAN NUR SAHDI als ACONG BIN NAISAN (berkas penuntutan terpisah) menyetujuinya dan baru dibayar upahnya sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa memberikan nomor telfon saksi IKHWAN NUR SAHDI als ACONG BIN NAISAN (berkas penuntutan terpisah) kepada Sdr. BASRI (belum tertangkap) dan sekitar pukul 15.00 Wib saksi IKHWAN NUR SAHDI als ACONG BIN NAISAN (berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa bahwa narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sudah ada ditangan saksi IKHWAN NUR SAHDI als ACONG BIN NAISAN (berkas penuntutan terpisah) dan terdakwa memerintahkan saksi IKHWAN NUR SAHDI als ACONG BIN NAISAN (berkas penuntutan terpisah) untuk mempacking shabu tersebut serta mengedarkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan cara menempel atau meletakkan sesuai lokasi yang sudah ditentukan terdakwa;
- Bahwa terdakwa menjual narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu seharga Rp. 600.000,- s/d Rp. 630.000,- /gramnya dengan keuntungan uang sebesar Rp. 2.000.000,-/100 gramnya, dan sudah diedarkan atas perintah dari Sdr. BASRI (DPO) sebanyak ± 300 gram sedangkan yang sudah laku terjual sebanyak ±700 gram, Adapun yang membeli narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu yaitu :
- Sdr. WAHYU sekitar 2 minggu yang lalu lokasi sekitar kota Depok sebanyak 360 gram .
- Sdr. AWI sekitar 10 hari yang lalu lokasi sekitar kota Depok sebanyak 100 gram.
- Saksi AHMAD FAUZI als BEBEK BIN KARDI sekitar 16 hari yang lalu lokasi di Kubah Mas Kota Depok sebanyak 100 gram.
- Sdr. PIE sekitar 1 minggu yang lalu loaksi sekitar kota Depok sebanyak 40 gram.
- Sdr. FERI sekitar 8 hari yang lalu lokasi sekitar kota Depok sebanyak 30 gram.
- Sdr. DENIS sekitar 10 hari yang lalu lokasi sekitar kota Depok sebanyak 70 gram;
- Bahwa awalnya Saksi AHMAD FAUZI als BEBEK BIN KARDI (berkas penuntutan terpisah) yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon meminta kerjaan berupa narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 100 gram, dimana terdakwa menjual narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu Rp. 750.000,-/gramnya dan system pembayarannya jika laku baru dibayar dan Saksi AHMAD FAUZI als BEBEK BIN KARDI (berkas penuntutan terpisah) baru membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara ditransfer kerekening terdakwa, kemudian Saksi AHMAD FAUZI als BEBEK BIN KARDI (berkas penuntutan terpisah) mengirimkan nomor telfon yaitu orang suruhan Saksi AHMAD FAUZI als BEBEK BIN KARDI (berkas penuntutan terpisah) untuk menjemput narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu yang kemudian nomor tersebut terdakwa berikan kepada saksi IKHWAN NUR SAHDI als ACONG BIN NAISAN (berkas penuntutan terpisah) untuk menempelkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib di daerah sekitar kubah mas Depok;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 Wib ketika terdakwa sedang tertidur dikamar, tiba-tiba datang saksi BOB CHRISTIANTO, saksi YANDHIA SURYA PRANATHA dan saksi BAGUS NURYANTO bersama Tim Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A05 warna Hitam dengan nomor simcard 081361682689 yang ditemukan dilantai dikamar terdakwa dimana sebelumnya telah mengamankan saksi AHMAD FAUZI als BEBEK BIN KARDI (berkas penuntutan terpisah) yang mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan barang dari terdakwa, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,60 (dua koma enam puluh) gram berat netto 1,84 (satu koma delapan puluh empat);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4285/NNF/2024 tanggal 02 September 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7133 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,7035 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3754 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,3637 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3100 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,3058 gram
Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 38,44 (tiga puluh delapan koma empat puluh empat) gram, berat netto 35,74 (tiga puluh lima koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkoika jenis shabu yang dibungkus dengan tissu dan solasi warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan solasi warna hitam dengan berat brutto 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram berat netto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram;
Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------- Perbuatan terdakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa FIRMAN als PAK CI BIN (ALM) SABRI ALI bersama-sama dengan saksi IKHWAN NUR SAHDI als ACONG BIN NAISAN dan saksi AHMAD FAUZI als BEBEK BIN KARDI (berkas penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gang Kencana Kelurahan Waru Kecamatan Parung Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 Wib ketika terdakwa sedang tertidur dikamar, tiba-tiba datang saksi BOB CHRISTIANTO, saksi YANDHIA SURYA PRANATHA dan saksi BAGUS NURYANTO bersama Tim Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A05 warna Hitam dengan nomor simcard 081361682689 yang ditemukan dilantai dikamar terdakwa dimana sebelumnya telah mengamankan saksi AHMAD FAUZI als BEBEK BIN KARDI (berkas penuntutan terpisah) yang mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan barang dari terdakwa, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,60 (dua koma enam puluh) gram berat netto 1,84 (satu koma delapan puluh empat);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4285/NNF/2024 tanggal 02 September 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
-
-
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7133 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,7035 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3754 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,3637 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3100 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,3058 gram
Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 38,44 (tiga puluh delapan koma empat puluh empat) gram, berat netto 35,74 (tiga puluh lima koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkoika jenis shabu yang dibungkus dengan tissu dan solasi warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan solasi warna hitam dengan berat brutto 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram berat netto 0,84 (nol koma delapan puluh empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4290/NNF/2024 tanggal 05 September 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 35,7829 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 35,7026 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 1 (satu) bungkus tisu dengan lakban hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,5684 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,5539 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0714 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,0572 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang dengan lakban hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1251 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,1110 gram
Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------- |