INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
81/Pdt.G/2025/PN Bks | MUNAWAR | RAIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
3.Menyatakan transaksi jual beli antara Tergugat dengan Penggugat yang dilakukan secara bawah tangan atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Kenari nomor 140 Rt. 005, Rw. 004, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dalam sertipikat Hak Milik No. 18970/Durenjaya dengan luas tanah 50 M2 atas nama Tergugat (RAIS), tersebut adalah SAH DEMI HUKUM;
4.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Kenari nomor 140 Rt. 005, Rw. 004, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dalam sertipikat Hak Milik No. 18970/Durenjaya dengan luas tanah 50 M2 atas nama Tergugat (RAIS).
5.Memberi ijin dan kuasa, kepada Penggugat umtuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, untuk bertindak atas nama Tergugat sebagai Penjual, menandatangani akta jual beli dihadapan Notaris/PPAT atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Kenari nomor 140 Rt. 005, Rw. 004, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dalam sertipikat Hak Milik No. 18970/Durenjaya dengan luas tanah 50 M2 atas nama Tergugat (RAIS).
6.Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |