Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.Bth/2025/PN Bks 1.Kurniadi
2.Kumala Daya
3.Kumala Santi
4.Kumala Dana
5.Sulastri
6.Kumala Darma
7.Kumala Pute
8.Kumala Darta
9.Kumala Eka
9.Surjadi Theopilus
10.Bule
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 83/Pdt.Bth/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Kurniadi
2Kumala Daya
3Kumala Santi
4Kumala Dana
5Sulastri
6Kumala Darma
7Kumala Pute
8Kumala Darta
9Kumala Eka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pascal Raja Ilham Siregar SHKurniadi
2Pascal Raja Ilham Siregar SHKumala Daya
3Pascal Raja Ilham Siregar SHKumala Santi
4Pascal Raja Ilham Siregar SHKumala Dana
5Pascal Raja Ilham Siregar SHSulastri
6Pascal Raja Ilham Siregar SHKumala Darma
7Pascal Raja Ilham Siregar SHKumala Pute
8Pascal Raja Ilham Siregar SHKumala Darta
9Pascal Raja Ilham Siregar SHKumala Eka
Tergugat
NoNama
1Surjadi Theopilus
2Bule
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Para Penggugat/ Para Pelawan untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa eksekusi atas putusan pengadilan Nomor 70/Pdt.G/2023/PN Bks, tertanggal 30 Agustus 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor 651/Pdt/2023/PT Bdg, Tertanggal 6 November 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 3398 K/Pdt/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3.Memerintahkan Tergugat I / Terlawan I untuk mengembalikan ke keadaan semula dan menyatakan sah secara hukum bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 3307/ Jatiwarna atas nama Liem Tjeng Bie Seluas 1705 m2 di Jalan Pasar Kecapi Kel.Jatiwarna Kec.Pondok Melati (Dahulu Kec.Pondok Gede)Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Tanah The Eng Jan
Sebelah Selatan : Tanah Lie Ceng Bieh
Sebelah Barat : Tanah Lie Ceng Bieh.
Adalah milik Para Penggugat / Para Pelawan dan atau ahli waris alm Liem Tjeng Bie
4.Memberikan Izin Para Penggugat / Para Pelawan untuk mengeksekusi lahan dan mengosongkan bangunan yang didirikan oleh Penggugat diatas keseluruhan lahan atau sebidang tanah diatas Sertipikat Hak Milik Nomor 3307/ Jatiwarna atas nama Liem Tjeng Bie Seluas 1705 M2.
5.Menghukum Terlawan I / Tergugat I dan Terlawan II atau Terlawan III tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan Imaterial kepada Para Penggugat / Para Pelawan sejumlah total Rp 3.000.000.000,-
( Tiga Miliar Rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III  melaksanakan putusan ini. 
6.Untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat I / Terlawan I dan  Tergugat II / Terlawan II Tanggung Renteng harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak