INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
620/Pdt.G/2024/PN Bks | SIHOL LANBERTA S | Ety Dewi Sahyati | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 620/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat telah membeli tanah hak milik adat No.247 seluas 305 m2 (tiga ratus lima meter peregi) dengan No. girik tanah /SPOP Persil 34B.D, kelas 23 formulir no.134 tahun pajak 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dibawah tangan;
3.Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) dibawah tangan tersebut dianggap sah dan dapat diakui secara hukum untuk dilakukan peningkatan ke Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi;
4.Menyatakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk melakukan segala upaya kepengurusan yang berkaitan dengan permasalahan aquo ini sesuai dengan Akta Jual Beli no. 653/AG.240/M/BT/1988, berdasarkan tanah hak milik adat No.247 seluas 305 m2 (tiga ratus lima meter peregi) dengan No. girik tanah /SPOP Persil 34B.D, kelas 23 formulir no.134 tahun pajak 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan);
5.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |