Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.Sus/2024/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. REZA ADITYA Bin (Alm) BAMBANG EDDYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–6787/M.2.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA ADITYA Bin (Alm) BAMBANG EDDYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa REZA ADITYA Bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di rumah JI. Telaga Sarangan VIII/141 Rt. 4 Rw. 8 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis tanaman berat Brutto 103,58 gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) ditangkap oleh Petugas anggota Kepolisiaan Polda Metro Jaya, oleh saksi HASBILLAH AULIA R ZULKIFLI, Saksi BAYU STYAWAN, mendaptkan informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya bahwa ada yang menyalahgunakan Narkotika, saat dilakukan penyelidikan terhadap terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) Tim Ditresnarkoba datang kerumah  mengetuk rumah keluar terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO, selanjutnya Tim memperkenalkan diri dari kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan kamar tidur pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, dirumah JI. Telaga Sarangan VIII/141 Rt. 4 Rw. 8 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, di temukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) klip Ganja dengan berat brutto 31,83 gram;
  • 1 (satu) klip Ganja dengan berat brutto 23,19 gram;
  • 1 (satu) klip Ganja dengan berat brutto 17,54 gram;
  • 1 (satu) klip Ganja dengan berat brutto 17,30 gram;
  • 1 (satu) klip Ganja dengan berat brutto 11,20 gram;
  • 1 (satu) klip Ganja dengan berat brutto 2,52 gram;

Dengan total ganja dari 6 (enam) klip ganja keseluruhan berat Brutto 103.58 Gram

  • 4 (empat) Pak Plastik Klip
  • 1 (satu) Unit Timbangan Digital
  • 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 7 Plus
  • 1 (satu) Unit Handpjone Realme

Terdakwa REZA ADITYA Bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) kedapatan 6 (enam) klip ganja keseluruhan berat Brutto 103,58 Gram, di dapat pada pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) membeli ganja sebanyak 200 gram di akun instagram bernama @Skypath313 (DPO), dengan harga Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) setelah melakukan pembayaran di berikan maps atau lokasi di Jatibening Kota Bekasi Jawa Barat, selanjutnya ditemukan 4 (empat) Pak Plastik Klip, adalah milik terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) yang dipergunakan untuk membuat paket ganja yang akan dijual, ditemukan juga 1 (satu) Unit Timbangan Digital, adalah milik REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) yang dipergunakan untuk menimbang paket ganja dan 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 7 Plus dan 1 (satu) Unit Handphone Realme, milik terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) yang dipergunakan untuk membeli dan menjual ganja, pada tanggal 26 Juni 2024 terdakwa REZA ADITYA Bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) menjual ganja sebanyak 50 gram dengan harga Rp.1.000.000.-(satu juta rupiah). Pada tanggal 26 Juni 2024, terdakwa REZA ADITYA Bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) menjual ganja sebanyak 25 gram dengan harga Rp.550.000.- (lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 17.22 WIB, terdakwa REZA ADITYA Bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) menjual ganja sebanyak 5 Gram dengan harga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminallistik Barang Bukti Nomor Lab: 3127/NNF/2024, Tangal 11 Juli 2024, Barang bukti disita dari REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm).

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan daun daun kering dengan berat netto 29,5612 gram, di beri nomor barang bukti 3294/2024/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan daun daun kering dengan berat netto 21,4610 gram, di beri nomor barang bukti 3295/2024/NF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan daun daun kering dengan berat netto 16,3415 gram, di beri nomor barang bukti 3296/2024/NF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan daun daun kering dengan berat netto 15,4829 gram, di beri nomor barang bukti 3297/2024/NF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan daun daun kering dengan berat netto 9,8627 gram, di beri nomor barang bukti 3298/2024/NF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan daun daun kering dengan berat netto 1,8223 gram diberi nomor barang bukti Kode 3299/2024/NF;

Hasil pengujiaan:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering dan kristal warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3294/2024/NF s/d 3299/2024/NF

Positif

Ganja

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 3294/2024/NF s/d 3299/2024/NF berupa daun daun kering tersebut diatas benar Narkotika jenis Ganja (terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

Bahwa terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm), menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I Jenis ganja tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA              

------- Bahwa terdakwa REZA ADITYA Bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024 bertempat di rumah JI. Telaga Sarangan VIII/141 Rt. 4 Rw. 8 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis tanaman ganja kering seberat 103.58 gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) ditangkap oleh Petugas anggota Kepolisiaan Polda Metro Jaya, oleh saksi HASBILLAH AULIA R ZULKIFLI, Saksi BAYU STYAWAN, mendaptkan informasi dari masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya bahwa ada yang menyalahgunakan Narkotika, saat dilakukan penyelidikan terhadap terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) Tim Ditresnarkoba datang kerumah  mengetuk rumah keluar terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm), selanjutnya Tim memperkenalkan diri dari kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan kamar tidur pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, dirumah JI. Telaga Sarangan VIII/141 Rt. 4 Rw. 8 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, di temukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) klip Ganja dengan berat brutto 31,83 gram;
  • 1 (satu) klip Ganja dengan berat brutto 23,19 gram;
  • 1 (satu) klip Ganja dengan berat brutto 17,54 gram;
  • 1 (satu) klip Ganja dengan berat brutto 17,30 gram;
  • 1 (satu) klip Ganja dengan berat brutto 11,20 gram;
  • 1 (satu) klip Ganja dengan berat brutto 2,52 gram;

Dengan total ganja dari 6 (enam) klip ganja keseluruhan berat Brutto 103.58 Gram

  • 4 (empat) Pak Plastik Klip
  • 1 (satu) Unit Timbangan Digital
  • 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 7 Plus
  • 1 (satu) Unit Handpjone Realme

Terdakwa REZA ADITYA Bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) kedapatan 6 (enam) klip ganja keseluruhan berat Brutto 103,58 Gram, di dapat pada pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) membeli ganja sebanyak 200 gram di akun instagram bernama @Skypath313 (DPO), dengan harga Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) setelah melakukan pembayaran di berikan maps atau lokasi di Jatibening Kota Bekasi Jawa Barat, selanjutnya ditemukan 4 (empat) Pak Plastik Klip, adalah milik terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) yang dipergunakan untuk membuat paket ganja yang akan dijual, ditemukan juga 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, adalah milik REZA ADITYA Bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) yang dipergunakan untuk menimbang paket ganja dan 1 (satu) Unit Handphone merk Iphone 7 Plus dan 1 (satu) Unit Handphone Realme, milik terdakwa REZA ADITYA Bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) yang dipergunakan untuk membeli dan menjual ganja, pada tanggal 26 Juni 2024 terdakwa REZA ADITYA Bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) menjual ganja sebanyak 50 gram dengan harga Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah). Pada tanggal 26 Juni 2024, terdakwa REZA ADITYA Bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) menjual ganja sebanyak 25 gram dengan harga Rp.550.000.- (lima ratus ribu rupiah). pada tanggal 27 Juni 2024 pukul 17.22 WIB, terdakwa REZA ADITYA Bin BAMBANG EDDYANTO (Alm) menjual ganja sebanyak 5 Gram dengan harga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminallistik Barang Bukti Nomor Lab : 3127/NNF/2024, Tangal 11 Juli 2024, Barang bukti disita dari terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm).

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan daun daun kering dengan berat netto 29,5612 gram, di beri nomor barang bukti 3294/2024/NF;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan daun daun kering dengan berat netto 21,4610 gram, di beri nomor barang bukti 3295/2024/NF;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan daun daun kering dengan berat netto 16,3415 gram, di beri nomor barang bukti 3296/2024/NF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan daun daun kering dengan berat netto 15,4829 gram, di beri nomor barang bukti 3297/2024/NF.
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan daun daun kering dengan berat netto 9,8627 gram, di beri nomor barang bukti 3298/2024/NF.
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan daun daun kering dengan berat netto 1,8223 gram diberi nomor barang bukti Kode 3299/2024/NF;

Hasil pengujiaan:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering dan kristal warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3294/2024/NF s/d 3299/2024/NF

Positif

Ganja

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 3294/2024/NF s/d 3299/2024/NF berupa daun daun kering tersebut diatas benar Narkotika jenis Ganja (terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

Bahwa terdakwa REZA ADITYA bin BAMBANG EDDYANTO (Alm), memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja kering tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya