Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2025/PN Bks DODY FIBRI HARSOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DODY FIBRI HARSOYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama :
AQEELA FATH FAATHIREN LUTFHFIE, Perempuan, Lahir di Jakarta pada tanggal 06 Mei 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 11830/KLU/JP/2008 tanggal 09 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat;
3.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama AQEELA FATH FAATHIREN LUTFHFIE yang merupakan ahli waris dari Almarhumah SURYANINGSIH AGUSTIN untuk menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang guna melakukan pengurusan sertipikat;
4.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut untuk menjual harta peninggalan berupa :
Sebidang tanah seluas 100 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 3978 dengan Gambar Situasi No. 5103/1997 tanggal 16 April 1997 atas nama Pemegang Hak DODY FIBRI HARSOYO;
5.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak