Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ANSEN SITORUS Als ANSEN pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Rawa Semut Peduli 2 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 14.00 wib bertempat di daerah Tanjung Priok Kota Jakarta Utara, terdakwa membeli barang diduga narkotika jenis ganja dari sdr. AGUS TILE (DPO) sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 23.30 wib bertempat di Pisangan Gg. Bona RT.03 RW.07 No. 15 Kel. Cakung Kec. Cakung Kota Jakarta Timur, terdakwa disuruh oleh sdr. NANDRA (DPO) untuk mengedarkan dan menjualkan 1 (Satu) bungkus plastic klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis Metamfetamina berupa shabu sebanyak + 7 (tujuh) gram.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya sering penyalahgunaan narkotika, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Dedi Sutami, saksi Widiartono dan saksi Guntur Adi Wibowo langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran Jl.Rawa Semut Peduli 2 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi kemudian pada pukul 17.00 wib melakukan pemantauan dirumah kontrakan yang beralamat di Jl.Rawa Semut Peduli 2 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi dan melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya Saksi Dedi Sutami, saksi Widiartono dan saksi Guntur Adi Wibowo melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi FAUZAN PANCA AKBARI, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 7 ( tujuh ) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan brutto 2,49 ( dua koma empat puluh sembilan ) gram
- 3 ( tiga ) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis tanaman Ganja dengan brutto 3,68 ( tiga koma enam puluh delapan ) gram
- 1 ( satu ) timbangan elektrik
- 1 ( satu ) buah tas slempang warna Hijau kombinasi
- Uang hasil penjualan Rp.515.000 , - ( lima ratus lima belas ribu rupiah )
- 2 ( dua ) buah Hp merek OPPO warna hitam biru dan Hp merek Samsung warna hijau hitam.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 6849/NNF/2024 yang dibuat dan ditanda tangan Dra.Fitriyana Hawa dan Shandy Santosa S.Fram Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3806/2024/of berupa 7 (tujuh) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8958 gram
- 3807/2024/of berupa 2 (dua) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4900 gram
- 3808/2024/of berupa 3 (tiga) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan daun daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya 2,6986 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANSEN SITORUS Als ANSEN pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Rawa Semut Peduli 2 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalna tanggal 02 Desember 2024 team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya sering penyalahgunaan narkotika, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Dedi Sutami, saksi Widiartono dan saksi Guntur Adi Wibowo langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran Jl.Rawa Semut Peduli 2 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi kemudian pada pukul 17.00 wib melakukan pemantauan dirumah kontrakan yang beralamat di Jl.Rawa Semut Peduli 2 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi dan melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya Saksi Dedi Sutami, saksi Widiartono dan saksi Guntur Adi Wibowo melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi FAUZAN PANCA AKBARI, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 7 ( tujuh ) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan brutto 2,49 ( dua koma empat puluh sembilan ) gram
- 1 ( satu ) timbangan elektrik
- 1 ( satu ) buah tas slempang warna Hijau kombinasi
- Uang hasil penjualan Rp.515.000 , - ( lima ratus lima belas ribu rupiah )
- 2 ( dua ) buah Hp merek OPPO warna hitam biru dan Hp merek Samsung warna hijau hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 6849/NNF/2024 yang dibuat dan ditanda tangan Dra.Fitriyana Hawa dan Shandy Santosa S.Fram Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3806/2024/of berupa 7 (tujuh) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8958 gram
- 3807/2024/of berupa 2 (dua) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4900 gram
- Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KETIGA
Bahwa ia terdakwa ANSEN SITORUS Als ANSEN pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Rawa Semut Peduli 2 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalna tanggal 02 Desember 2024 team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya sering penyalahgunaan narkotika, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Dedi Sutami, saksi Widiartono dan saksi Guntur Adi Wibowo langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran Jl.Rawa Semut Peduli 2 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi kemudian pada pukul 17.00 wib melakukan pemantauan dirumah kontrakan yang beralamat di Jl.Rawa Semut Peduli 2 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi dan melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya Saksi Dedi Sutami, saksi Widiartono dan saksi Guntur Adi Wibowo melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi FAUZAN PANCA AKBARI, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 3 ( tiga ) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis tanaman Ganja dengan brutto 3,68 ( tiga koma enam puluh delapan ) gram
- 1 ( satu ) timbangan elektrik
- 1 ( satu ) buah tas slempang warna Hijau kombinasi
- Uang hasil penjualan Rp.515.000 , - ( lima ratus lima belas ribu rupiah )
- 2 ( dua ) buah Hp merek OPPO warna hitam biru dan Hp merek Samsung warna hijau hitam.
- Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan/ Departemen Kesehatan RI atau pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 6849/NNF/2024 yang dibuat dan ditanda tangan Dra.Fitriyana Hawa dan Shandy Santosa S.Fram Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3808/2024/of berupa 3 (tiga) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan daun daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya 2,6986 gram
- Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |