Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum seluruh alat bukti yang diajuakan Penggugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar lunas Hutang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) seketika dan sekaligus.
- Memerintahkan Tergugat untuk mebayar lunas kerugian Penggugat untuk membayar kontrakan/sewa rumah sebesar Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) x 13 bulan = Rp 22.100.000,- (dua puluh dua juta seratus ribu rupiah);seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas membayar bunga moratoir sebesar membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun atau 0,5 % x Rp 200.000.000 x 13 bulan = Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) seketika dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservaytoir beslag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan diatasnya atas nama kepemilikan Tergugat, terletak di Perumahan Panjibuono Residence Blok AB 03 Nomor 10 Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa apabila Tergugat tidak suka rela mebayar seluruh hutangnya maka Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan Lelang eksekusi atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya atas nama kepemilikan Tergugat, terletak di Perumahan Panjibuono Residence Blok AB 03 Nomor 10 Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan kemudian hasil dari penjualan Lelang tersebut digunakan untuk membayar hutang Tergugat I kepada Penggugat setelah dikurangi biaya-biaya lelang.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |