Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
319/Pdt.G/2024/PN Bks HERMI RIA HARMONIS 1.ARDIAN OKTORINA
2.SANADI
3.PT. BANK TABUNGAN NEGARA
4.Notaris & PPAT H. BAMBANG SUPRIANTO, S.H., SpN, M.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 319/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMI RIA HARMONIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruben Kumpu PenantoHERMI RIA HARMONIS
Tergugat
NoNama
1ARDIAN OKTORINA
2SANADI
3PT. BANK TABUNGAN NEGARA
4Notaris & PPAT H. BAMBANG SUPRIANTO, S.H., SpN, M.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan hubungan hukum antara Tergugat I dan Penggugat di dalam Perjanjian Jual Beli no. 27 tanggal 26 Juni 2018 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
4.Menyatakan hubungan hukum antara Tergugat III dan Penggugat di dalam Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Indent nomor 0017920180522000004 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar ganti kerugian :
A.Kerugian Materil :
Biaya TTD PK KPR BTN Rp. 32.000.000
Uang Tanda Jadi/Booking Fee Rp. 5.000.000
DPRp. 140.000.000
Angsuran
4.074.100
Bunga 8%
36 Kali
Rp. 146.667.600
Angsuran
4.621.800
Bunga 10%
15 Kali
Rp. 69.327.000
Pelunasan Rp. 448.709.678
Total Rp. 841.704.278
B.Kerugian Immateril berupa :
a.Tidak mendapatkan Kepastian Hukum atas Penerbitan Sertipikat Hak Milik sejak tanggal 03 Oktober 2022 hingga saat ini (kurang lebih satu tahun);
b.Menyita waktu, tenaga dan pemikiran Penggugat terkait Kepastian Hukum atas hak yang sudah seharusnya Penggugat peroleh yaitu Sertipikat Hak Milik;
c.Banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pertemuan- pertemuan yang tidak ada titik jelas penyelesaiannya;
Meskipun kerugian immateril tidak dapat dihitung oleh uang, namun demi Kepastian Hukum Penggugat menuntut pembayaran ganti Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
-Sehingga total seluruh kerugian Materil dan Immateril yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV berjumlah keseluruhannya sebagai berikut :
a.Kerugian Materil : Rp. 841.704.278 (delapan ratus empat puluh satu juta rupiah dan tujuh ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah.
b.Kerugian Immateril :  Rp.1.000.000.000 (satu miliar      rupiah)
-Total Kerugian Materil dan Immateril yang Rp. 1.841.704.278 (satu miliar delapan ratus empat puluh satu juta rupiah dan tujuh ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah), secara tunai dan seketika sejak Putusan ini dibacakan.
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar uang paksa (dwangsoom)/hari/keterlambatan sebesar Rp.
1.000.000. (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalani putusan  ini, dihitung sejak Putusan ini dibacakan.
7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat
Verzet, Banding atau Kasasi.
8.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak