INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
188/Pdt.G/2024/PN Bks | RIA SUTARWI | BENLIS BUTAR BUTAR, SE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 188/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ----------------------------------
2. Tergugat harus segera menanda tangani akta-akta sebagai berikut: -----------------
- Akta PPJB dan Kuasa Menjual. ---------------------------------------------------------
- Akta Jual Beli karna pembayaran sudah lunas. ---------------------------------------
3. Segera melunasi hutangnya atas Sertipikat Ruko yang telah dibeli oleh Penggugat yang telah dijaminkan pada Bank Tabungan Milik Negara oleh Tergugat. ---------
4. Segera menyerahkan Sertipikat HGB No. 5219/Sepanjang Jaya, untuk dibuatkan Akta Jual Beli dan Balik Nama. ----------------------------------------------------------
5. Menyatakan apabila Tergugat tidak hadir sehingga putusan perkara ini dinyatakan Verstek maka memberi Izin dan Kuasa kepada Penggugat bertindak mewakili Tergugat selaku Penjual dan Penggugat bertindak selaku diri sendiri sebagai Pembeli untuk melakukan pembuatan PPJB/AJB dihadapan Notaris. --------------
6. Membayar Pajak Penjualan/PPH Final atas Harga Transaksi Jual Beli yang akan dibuat. ----------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ---- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |