INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.HANIF RAHMAN HARUN 2.CALVINE ADIWINATA GUNAWAN |
PT. TEGUH BINA KARYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap Para Penggugat;
3.Menyatakan Surat Pemesanan Unit Apartemen (SPUA) dan/atau PPJB dari Tergugat kepada Para Penggugat cacat hukum dan batal demi hukum;
4.Menghukum Tergugat untuk dengan segera mengembalikan uang Para Penggugat sebagai berikut:
4.1.Penggugat 1: Total pengembalian keseluruhan sebesar Rp. 468.802.850 (Empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
4.2.Penggugat 2: Total pengembalian keseluruhan sebesar Rp. 71.400.800,- (tujuh puluh satu juta empat ratus ribu delapan ratus rupiah);
Total keseluruhan: Rp. 540.203.750,- (lima ratus empat puluh juta dua ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
a.Biaya yang dikeluarkan oleh Para Penggugat akibat timbulnya perkara a quo:
?Biaya Akomodasi dan Transportasi: Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
?Biaya Konsultasi: Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
?Biaya Somasi: Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
?Biaya perkara di tingkat pertama (Pengadilan Negeri): Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
b.Bunga:
?Penggugat 1: Rp. 140.640.855,- (seratus empat puluh juta enam ratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);
?Penggugat 2 : Rp. 25.704.324,- (dua puluh lima juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah);
Total keseluruhan: Rp. 166.345.179,- (seratus enam puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah)
6.Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan;
8.Menghukum Sita Jaminan atau Pemblokiran seluruh rekening atas nama Rekening Tergugat;
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
10.Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |