Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN Bks NATALIA YULI WIYANTI 1.MUS MULYADI ERWIN
2.HERNAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NATALIA YULI WIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTIAN SUGIARTO, S.HNATALIA YULI WIYANTI
Tergugat
NoNama
1MUS MULYADI ERWIN
2HERNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.500.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I ( Mus Mulyadi Erwin) dan Tergugat II ( Hernawati) adalah ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat ( Natalia Yuli Wiyanti) atas Perjanjian Gadai tertanggal 31 Mei 2023.
3.Menyatakan Perjanjian Gadai tertanggal 31 Mei 2023 antara Penggugat ( Natalia Yuli Wiyanti) dengan Tergugat I ( Mus Mulyadi Erwin) dan Tergugat II ( Hernawati ) adalah sah.
4.Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I ( Mus Mulyadi Erwin) dan TERGUGAT II (Hernawati) secara bersama tanggung renteng untuk membayar kerugian dari Penggugat sebesar  Rp 109.500.000,- ( seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah).  secara kontan dan sekaligus 
5.Menetapkan Sita Jaminan  (Conservatoir Beslag) atas harta dari Tergugat  I ( Mus Mulyadi Erwin) dan/atau Tergugat II ( Hernawati) yang terdiri dari : 
Surat Akta Jual beli Nomor Rl./SB/926/VIII/2005. Persil Nomor.36.D IV.Blok.Sepatan Kohir Nomor C.3326 seluas kurang lebih 200 m2 ( dua ratus meter persegi) yang beralamat di Kp.Sepatan RT 02 RW 02 Kel Sepanjang Jaya Kec Rawa Lumbu Kota Bekasi Jawa Barat Indonesia; dari  PPAT Drs.Subandii.MSI. dengan batas-batas : 
?Utara jalan lingkungan 
?Timur Tanah pecahannya
?Selatan Tanah murja
?Barat Gang Cupang
6.Menyatakan dan menetapkan memandang sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT I ( Mus Mulyadi Erwin) dan TERGUGAT II ( Hernawati).
7.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), atau kasasi;
8.Menghukum Tergugat  I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak