Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
283/Pdt.G/2024/PN Bks 1.DRS. HARDI SUHARDI, M.Si
2.SUNARNO
1.PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
2.PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONALREGIONAL III
3.PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONALREGIONAL III CABANG JKOTA BEKASI
4.YAYASAN PEMBINA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN BANI SALEH
5.YAYASAN PEMBINA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN BANI SALEH, SEKOLAH DASAR BANI SALEH 2
6.WALIKOTA KOTA BEKASI
7.KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BEKASI
8.KANTOR AGRARIA TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 283/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. HARDI SUHARDI, M.Si
2SUNARNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. Helmys Husein, SHDRS. HARDI SUHARDI, M.Si
2Hj. Helmys Husein, SHSUNARNO
Tergugat
NoNama
1PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
2PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONALREGIONAL III
3PERUSAHAAN UMUM PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONALREGIONAL III CABANG JKOTA BEKASI
4YAYASAN PEMBINA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN BANI SALEH
5YAYASAN PEMBINA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN BANI SALEH, SEKOLAH DASAR BANI SALEH 2
6WALIKOTA KOTA BEKASI
7KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BEKASI
8KANTOR AGRARIA TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1CAMAT RAWALUMBU
2LURAH KELURAHAN PENGASINAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan  gugatan para Penggugat/Warga Blok-IV/RW.05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan berharga  sita jaminan (Conservatoir beslaag)   yang   telah diletakkan;
3. Menyatakan para Penggugat / Warga Blok-IV/RW – 05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi  adalah Warga penduduk  sah sebagai  Penghuni yang mendiami dan menempati Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru Blok-IV/  RW – 05, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi  a quo  adalah  para Penggugat yang beritikat baik;
4. Menyatakan para Penggugat/Warga Blok-IV/RW.05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi tidak mempunyai Sarana Fasilitas Sosial  sama sekali, karena bidang tanah seluas 2. 201 M2  yang dimaksud telah diserahkan   secara melawan hukum oleh Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III (Perum Perumnas)  kepada  Tergugat - IV serta Tergugat-V (Yayasan Pembina Pendidikan dan Kesehatan Bani Saleh), yang sangat merugikan para Penggugat / Warga Blok-IV/RW -05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi;
5. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat–II, Tergugat – III (Pihak yang menyerahkan)  dan  Tergugat – IV serta Tergugat - V (pihak penerima),  adalah penyerahan  dan penerima  yang tidak  beritikad  baik;
6. Menyatakan  perbuatan Tergugat-I, Tergugat – II, Tergugat – III  (Perum Perumnas) selaku pihak yang menyerahkan  dan  Tergugat – IV  serta Tergugat - V selaku pihak yang menerima penyerahan  adalah merupakan  perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
7. Menyatakan secara hukum  bidang tanah seluas 2.201 M2 yang terletak di Jl. Penegak II, Blok-IV, /RT-05/RW.05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi  adalah merupakan bidang tanah prasarana dan Fasilitas Sosial yang diperuntukkan bagi Penduduk dan  lingkungan para Penggugat/ Warga  Blok-IV/RW.05, Komplek Perimahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, yang merupakan syarat bagi Pengembang dalam membangun suatu Perumahan;
8. Menyatakan  perbuatan  Tergugat – I, Tergugat – II dan Tergugat – III  (Perum Perumnas) yang  menyerahkan  bidang tanah seluas 2. 201 M2 yang terletak  di  Blok-IV/RW - 05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu    Kota Bekasi, kepada  Tergugat – IV serta Tergugat – V  (Yayasan Pembina  Pendidikan dan Kesehatan Bani Saleh)  adalah  perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), HANYA dengan Perjanjian biasa saja (dibawah tangan)  dan  BUKAN berdasarkan AKTA yang dibuat dan ditanda tangani oleh dan dihadapan P.P.A.T yang berwenang untuk itu,  oleh karenanya PENYERAHAN-nya  tersebut di atas adalah   tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukum dan kembali ke keadaan semula;
9. Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II, Tergugat –    III dan Tergugat – IV serta Tergugat – V,  untuk membayar Uang ganti rugi sekaligus dan seketika sebesar Rp.3.168.000.000,- ( Satu milyar seratus enam puluh delapan juta rupiah ), dengan ditarsfer lansung ke rekening yang disepakati kepada  para Penggugat/Warga Blok-IV/RW -05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi yang dimaksud di atas,  dikarenakan para Penggugat  tidak dapat menikmati  dan   memamfaatkan bidang tanah seluas 2.201 M2 selama 34  (tiga puluh Empat)  tahun sebagai Fasilitas Sosial  di lingkungan para Penggugat /Warga Blok-IV/RW -05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi,   sampai sekarang dan seterusnya sampai putusan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rician sebagai berikut:
9.1. Dari sejak tahun 1990  s/d  tahun  2024   selama 34  (tiga puluh Empat)     tahun sampai sekarang;
9.2. Luas bidang tanah 2.201 M2 = 24 Kavling;                                             9.3. Harga per Kavling/pertahun  adalah Rp.4.000.000,-;
Jadi jumlah kerugian yang dialami oleh para Penggugat/ Blok-IV/RW.05, adalah sebesar 34 Tahun x 24 Kavling x Rp. 4.000.000,- = Rp.3.168.000.000,-  (Tiga Milyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah).
10. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III/Perum Perumnas (pihak yang menyerahkan)   dan  Tergugat – IV serta  Tergugat – V/(Yayasan Pembina Pendidikan dan Kesehatan Bani Saleh)  (pihak yang menerima penyerahan)  termasuk siapapun yang mendapatkan Hak dan kuasa darinya untuk menyerahkan bidang tanah seluas 2.201 M2 tersebut, kepada para Penggugat/ Warga Blok-IV/RW.05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi,  dalam keadaan kosong, utuh  dan  baik, apabila tidak melaksanakannya secara sukarela, maka dalam pelaksanaannya dapat dengan bantuan alat Negara POLRI/TNI AD dan Instansi yang terkait untuk itu; 
11.  Menghukum Tergugat – IV serta Tergugat - V (Yayasan Pembina Pendidikan dan Kesehatan Bani Saleh ) Melarang dan  menghentikan  segala  kegiatan  dan aktivitas dan Pembangunan dalam bentuk apapun, atas  Sekolah Dasar (SD) Bani Salah 2 yang terletak di Jl. Penegak 2, Blok. IV/RW - 05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi yang dimaksud;
12. Menghukum Tergugat – I, Tergugat – II,Tergugat – III dan Tergugat – IV serta Tergugat – V, membayar uang paksa/dwangsom kepada para Penggugat/Warga Blok- IV/RW-05, Komplek Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu juta rupiah ) per hari setiap keterlambatannya, bila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
13.  Menghukum Tergugat – VI, Tergugat – VII, Tergugat – VIII serta turut Tergugat – I dan  turut Tergugat – II, untuk mentaati dan mematuhi isi putusan a quo;  
14. Menetapkan biaya yang ditimbulkan dalam perkara  a quo, di bebankan kepada Tergugat – I, Tergugat – II, Tergugat – III dan Tergugat – IV, Tergugat – V;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak