INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
115/Pdt.G/2025/PN Bks | HIZRIYATI | Widodo Haryanto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 115/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa alasan yang sah.
3.Menyatakan bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat adalah batal atau setidak-tidaknya dibatalkan oleh hukum.
4.Menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 500.000.000 [lima ratus juta rupiah] dan atau 50% [lima puluh persen] dari harga tanah yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak dapat dikembalikan karena didalam Perjanjian tidak mengatur tentang pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan alasan pembatalan sepihak.
5.Menghukum Tergugat uang yang sudah diterima Penggugat sebesar 50% [lima puluh persen] yaitu Rp. 500.000.000 [lima ratus juta rupiah] merupakan Konpensasi bagi Penggugat akibat pembatalan sepihak dan sebagai ganti rugi bagi Penggugat atas Kerugian Materiil dan Immateriil terhadap kegagalan transaksi jual beli tersebut.
6.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu [Uitvoerbaar bij voorraad] meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |