Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa ANDRAW REPAEL TARIGAN ALS ANDRO ALS BOYO pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2024 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Area Parkir Motor Rumah Sakit Bella Jalan Ir. Juanda Kelurahan Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2024 sekitar jam 04.30 Wib, terdakwa REFAEL diajak oleh saksi NUR WIYONO (dalam penuntutan terpisah) menuju Rumah Sakit Bella yang beralamat di Jl. Juanda Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, dengan mengendarai sepeda motor merk smash, kemudian terdakwabersama dengan saksi NUR WIYONO (dalam penuntutan terpisah) berada di Seberang Rumah Sakit Bella, lalu terdakwa disuruh oleh saksi NUR WIYONO (dalam penuntutan terpisah) turun dari motor untuk melihat situasi sekitar, karena parkiran Rumah Sakit Bella terlihat ramai dengan sepedah motor, kemudian saksi NUR WIYONO (dalam penuntutan terpisah) pergi menuju area parkiran sepeda motor Rumah Sakit Bella, pada saat berada di area parkiran sepedah motor lalu terdakwa bersama dengan saksi NUR WIYONO (dalam penuntutan terpisah) mengambil tanpa izin motor Yamaha N-MAX Non ABS Warna Hitam No. Pol : B-4650-FUT milik korban ARDIAN SAPUTRA, dengan cara terdakwa dan saksi NUR WIYONO mendorong sepedah motor N-MAX keluar dari Area Parkiran sepedah motor Rumah Sakit Bella, karena pada saat terdakwa dan saksi NUR WIYONO mengambil sepedah motor korban tidak ada penjaga sama sekali, selanjutnya terdakwa mengangkat portal, dan saksi NUR WIYONO (dalam penuntutan terpisah) mendorong sepeda motor N-MAX milik korban ARDIAN SAPUTRA keluar dari area parkir Rumah Sakit Bella;
- Bahwa setelah terdakwa dan saksi NUR WIYONO (dalam penuntutan terpisah) berhasil membawa sepeda motor milik korban dalam keadaan tidak menyala, lalu sepeda motor milik korban disimpan dibengkel untuk bisa dinyalakan, lalu setelah sepeda motor N-MAX milik korban ARDIAN SAPUTRA menyala, kemudian terdakwa dan saksi NUR WIYONO (dalam penuntutan terpisah) membawa motor milik korban ARDIAN SAPUTRA ke Daerah Karawang untuk dijual dengan harga sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut dibagi dua dan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 di BNN Depok oleh Anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa korban ARDIAN SAPUTRA mengalami kerugian sebesar Rp. 17.900.000,- (Tujuh belas juta Sembilan ratus ribu rupiah rupiah);
-------- Perbuatan ANDRAW REPAEL TARIGAN ALS ANDRO ALS BOYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. -- |