Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
284/Pdt.P/2024/PN Bks TRI RAHAYU AFSARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 284/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI RAHAYU AFSARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan pemohon.
2.Menyatakan nama anak kandung pemohon yang bernama ALTAN PRATAMA diganti nama menjadi ALBIANSYAH CAHYADI.
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Bekasi segera setelah di tunjukannya penetapan ini untuk membetulkan akte kelahiran nomor : 3275-LU-23062020-0112 tertanggal 26 Juni 2020. atas nama ALTAN PRATAMA telah diganti nama  menjadi ALBIANSYAH CAHYADI 
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak