Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
442/Pid.B/2024/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin 2.DEDE JUNAEDI Bin SURYADI
3.RINDRA FATUROHMAN, Amd Bin HENDRO SUDARYONO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 442/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–5817/M.2.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE JUNAEDI Bin SURYADI[Penahanan]
2RINDRA FATUROHMAN, Amd Bin HENDRO SUDARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa DEDE JUNAEDI Bin SURYADI selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa RINDRA FATUROHMAN, Amd Bin HENDRO SUDARYONO selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam rentang waktu Oktober 2022 s/d Mei 2024, bertempat di PT. Motive Mulia yang beralamat di Jalan Baru Cipendawa, RT 5 RW 4, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada sekitar tanggal 15 Mei 2024 saksi RIZKI PUTRA SYAHRUL selaku manager sales PT. Motive Mulia mendapat informasi dari saksi DEDE MIFTAHUDIN selaku manager kredit kontrol PT. Motive Mulia bahwa terdapat beberapa Seles Order (SO) yang tidak terdapat bukti pembayarannya namun sudah dilakukan pengiriman beton kepada konsumen. Selanjutnya saksi RIZKI PUTRA SYAHRUL melakukan pengecekan kepada saksi HERU KUSNANTO selaku salah satu sales yang melakukan penjualan beton tersebut dan dari hasil pengecekan diketahui bahwa beton yang sudah dikirim kepada konsumen ternyata belum dilakukan pembayaran, lalu dilakukan pengecekan terhadap data konsumen tersebut dan diketahui bahwa konsumen tersebut adalah Terdakwa I yang pernah bekerja sebegai Sales sampai dengan bulan Mei 2023 di PT. Motive Mulia. Kemudian pada tanggal 20 Mei 2024 saksi RIZKI PUTRA SYAHRUL melakukan pertemuan dengan Terdakwa I dan di dalam pertemuan tersebut Terdakwa I mengakui telah melakukan pemesanan beton kepada PT. Motive Mulia untuk dijual kepada konsumen lain dan tidak melakukan pembayaran kepada PT. Motive Mulia, namun beton dari PT. Motive Mulia tetap terkirim kepada Terdakwa I dengan bantuan dari Terdakwa II yang bekerja sebagai Staf Kredit Kontrol di PT. Motive Mulia yang salah satu tugasnya adalah melakukan persetujuan Sales Order di PT. Motive Mulia sehingga pesanan beton dari Terdakwa I tetap terkirim meskipun belum dilakukan pembayaran.

----- Bahwa cara Terdakwa I bersama Terdakwa II melakukan perbuatannya yaitu dengan cara awalnya Terdakwa I yang bertugas sebagai Sales pada PT. Motive Mulia sampai dengan bulan Mei 2023 menjelaskan kepada Terdakwa II yang bekerja sebagai Staf Kredit Kontrol di PT. Motive Mulia bahwa terdapat banyak pekerjaan pembelian beton oleh konsumen kepada Terdakwa I yang pembayarannya dilakukan secara tunai. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengetahui bahwa proses pemesanan dan pengiriman beton dari PT. Motive Mulia dilakukan dengan cara konsumen melakukan pemesanan beton melalui Terdakwa I selaku sales, lalu sales akan membuat dokumen Purchase Order (PO), selanjutnya akan dibuatkan dokumen Sales Order (SO) dan jika sudah dilakukan pembayaran oleh konsumen sesuai dengan data dalam Sales Order (SO), maka akan dilakukan persetujuan atau approval Sales Order (SO) dalam sistem PT. Motive Mulia yang termasuk dalam tugas dan pekerjaan Terdakwa II, sehingga setelah ada persetujuan SO maka beton yang telah dipesan dapat dilakukan pengiriman kepada konsumen. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengatur rencana untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat agar penjualan beton dari PT. Motive Mulia kepada konsumen yang dilakukan melalui Terdakwa I pembayarannya hanya sebesar 10% saja yang disetorkan kepada PT. Motive Mulia sedangkan untuk 90% dibagi untuk Terdakwa I sebesar 45 ?n untuk Terdakwa II sebesar 45%. Adapaun tugas Terdakwa I selaku sales melakukan penjualan beton PT. Motive Mulia kepada konsumen dan menerima uang hasil penjualan beton tersebut dari konsumen, sedangkan Terdakwa II bertugas untuk melakukan persetujuan atau approval Sales Order (SO) dalam sistem PT. Motive Mulia atas penjualan beton melalui Terdakwa I sehingga beton yang dipesan melalui Terdakwa I dapat dilakukan pengiriman kepada konsumen meskipun tidak dilakukan pembayaran secara penuh kepada PT. Motive Mulia. Selanjutnya setelah Terdakwa I berhenti bekerja dari PT. Motive Mulia pada bulan Mei 2023 setelah Terdakwa I tidak bekerja sebagai sales di PT. Motive Mulia, Terdakwa I tetap melakukan pemesanan beton PT. Motive Mulia dengan cara menghubungi saksi HERU KUSTANTO, saksi ARGO YOSO dan saksi RAUF selaku sales yang masih bekerja di PT. Motive Mulia, lalu Terdakwa I tetap bekerja sama dengan Terdakwa II untuk melakukan persetujuan atau approval Sales Order (SO) dalam sistem PT. Motive Mulia sehingga beton yang dipesan oleh Terdakwa I dapat dilakukan pengiriman kepada konsumen dan uang hasil penjualan beton tersebut selanjutnya diterima oleh Terdakwa I lalu dibagi bersama antara Terdakwa I dan Terdakwa II dan tidak melakukan pembayaran secara penuh kepada PT. Motive Mulia.

----- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan perbuatannya sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan bulan Mei 2024, adapun nilai penjualan beton yang telah dipesan oleh Terdakwa I dan disetujui oleh Terdakwa II senilai Rp 3.135.015.397 (tiga miliar seratus tiga puluh lima juta lima belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan pembayaran yang tidak disetorkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada PT. Motive Mulia adalah sebesar Rp 2.952.149.932 (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah), sehingga akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan kerugian pada PT. Motive Mulia sebesar Rp 2.952.149.932 (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).---------------------

----- Bahwa Terdakwa I bekerja dan menerima penghasilan sebagai sales di PT. Motive Mulia sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Mei 2023 dan Terdakwa II bekerja dan menerima penghasilan sebagai Staf Kredit Kontrol sejak tahun 2014 sampai dengan Mei 2024.----------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

----- Bahwa Terdakwa DEDE JUNAEDI Bin SURYADI selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa RINDRA FATUROHMAN, Amd Bin HENDRO SUDARYONO selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti dalam rentang waktu Oktober 2022 s/d Mei 2024, bertempat di PT. Motive Mulia yang beralamat di Jalan Baru Cipendawa, RT 5 RW 4, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal pada sekitar tanggal 15 Mei 2024 saksi RIZKI PUTRA SYAHRUL selaku manager sales PT. Motive Mulia mendapat informasi dari saksi DEDE MIFTAHUDIN selaku manager kredit kontrol PT. Motive Mulia bahwa terdapat beberapa Seles Order (SO) yang tidak terdapat bukti pembayarannya namun sudah dilakukan pengiriman beton kepada konsumen. Selanjutnya saksi RIZKI PUTRA SYAHRUL melakukan pengecekan kepada saksi HERU KUSNANTO selaku salah satu sales yang melakukan penjualan beton tersebut dan dari hasil pengecekan diketahui bahwa beton yang sudah dikirim kepada konsumen ternyata belum dilakukan pembayaran, lalu dilakukan pengecekan terhadap data konsumen tersebut dan diketahui bahwa konsumen tersebut adalah Terdakwa I yang pernah bekerja sebegai Sales sampai dengan bulan Mei 2023 di PT. Motive Mulia. Kemudian pada tanggal 20 Mei 2024 saksi RIZKI PUTRA SYAHRUL melakukan pertemuan dengan Terdakwa I dan di dalam pertemuan tersebut Terdakwa I mengakui telah melakukan pemesanan beton kepada PT. Motive Mulia untuk dijual kepada konsumen lain dan tidak melakukan pembayaran kepada PT. Motive Mulia, namun beton dari PT. Motive Mulia tetap terkirim kepada Terdakwa I dengan bantuan dari Terdakwa II yang bekerja sebagai Staf Kredit Kontrol di PT. Motive Mulia yang salah satu tugasnya adalah melakukan persetujuan Sales Order di PT. Motive Mulia sehingga pesanan beton dari Terdakwa I tetap terkirim meskipun belum dilakukan pembayaran.

----- Bahwa cara Terdakwa I bersama Terdakwa II melakukan perbuatannya yaitu dengan cara awalnya Terdakwa I yang bertugas sebagai Sales pada PT. Motive Mulia sampai dengan bulan Mei 2023 menjelaskan kepada Terdakwa II yang bekerja sebagai Staf Kredit Kontrol di PT. Motive Mulia bahwa terdapat banyak pekerjaan pembelian beton oleh konsumen kepada Terdakwa I yang pembayarannya dilakukan secara tunai. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengetahui bahwa proses pemesanan dan pengiriman beton dari PT. Motive Mulia dilakukan dengan cara konsumen melakukan pemesanan beton melalui Terdakwa I selaku sales, lalu sales akan membuat dokumen Purchase Order (PO), selanjutnya akan dibuatkan dokumen Sales Order (SO) dan jika sudah dilakukan pembayaran oleh konsumen sesuai dengan data dalam Sales Order (SO), maka akan dilakukan persetujuan atau approval Sales Order (SO) dalam sistem PT. Motive Mulia yang termasuk dalam tugas dan pekerjaan Terdakwa II, sehingga setelah ada persetujuan SO maka beton yang telah dipesan dapat dilakukan pengiriman kepada konsumen. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengatur rencana untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat agar penjualan beton dari PT. Motive Mulia kepada konsumen yang dilakukan melalui Terdakwa I pembayarannya hanya sebesar 10% saja yang disetorkan kepada PT. Motive Mulia sedangkan untuk 90% dibagi untuk Terdakwa I sebesar 45 ?n untuk Terdakwa II sebesar 45%. Adapaun tugas Terdakwa I selaku sales melakukan penjualan beton PT. Motive Mulia kepada konsumen dan menerima uang hasil penjualan beton tersebut dari konsumen, sedangkan Terdakwa II bertugas untuk melakukan persetujuan atau approval Sales Order (SO) dalam sistem PT. Motive Mulia atas penjualan beton melalui Terdakwa I sehingga beton yang dipesan melalui Terdakwa I dapat dilakukan pengiriman kepada konsumen meskipun tidak dilakukan pembayaran secara penuh kepada PT. Motive Mulia. Selanjutnya setelah Terdakwa I berhenti bekerja dari PT. Motive Mulia pada bulan Mei 2023 setelah Terdakwa I tidak bekerja sebagai sales di PT. Motive Mulia, Terdakwa I tetap melakukan pemesanan beton PT. Motive Mulia dengan cara menghubungi saksi HERU KUSTANTO, saksi ARGO YOSO dan saksi RAUF selaku sales yang masih bekerja di PT. Motive Mulia, lalu Terdakwa I tetap bekerja sama dengan Terdakwa II untuk melakukan persetujuan atau approval Sales Order (SO) dalam sistem PT. Motive Mulia sehingga beton yang dipesan oleh Terdakwa I dapat dilakukan pengiriman kepada konsumen dan uang hasil penjualan beton tersebut selanjutnya diterima oleh Terdakwa I lalu dibagi bersama antara Terdakwa I dan Terdakwa II dan tidak melakukan pembayaran secara penuh kepada PT. Motive Mulia.

----- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II telah melakukan perbuatannya sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan bulan Mei 2024, adapun nilai penjualan beton yang telah dipesan oleh Terdakwa I dan disetujui oleh Terdakwa II senilai Rp 3.135.015.397 (tiga miliar seratus tiga puluh lima juta lima belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan pembayaran yang tidak disetorkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada PT. Motive Mulia adalah sebesar Rp 2.952.149.932 (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah), sehingga akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan kerugian pada PT. Motive Mulia sebesar Rp 2.952.149.932 (dua miliar sembilan ratus lima puluh dua juta rupiah seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).---------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya