| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 283/Pdt.G/2026/PN Bks | H. SUPARMAN. HB. | 1.ANGGIAT HUTAPEA, S.H., M.H. 2.KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) ARTHAMAS MAKMUR SEJAHTERA 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI 4.HERRY DEFJAN 5.KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 283/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Kerugian materiil merupakan kerugian yang senyatanya diderita PENGGUGAT atas kehilangan haknya selaku pemilik yang sah dan tidak dapat memanfaatkannya yang dapat dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang. Apabila diperhitungkan harga tanah saat ini sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) permeter x 2.141 = Rp.32.115.000.000,- (Tiga Puluh Dua Milyar Seratus Lima Belas Juta Rupiah);
Kerugian immateriil merupakan kerugian yang tidak nyata yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang akan tetapi dapat diperhitungkan dengan sejumlah uang berdasarkan kepatutan dan kelayakan. Kerugian immateriil yaitu dapat berupa tersitanya waktu PENGGUGAT dalam mengurus perkara ini dan hilangnya waktu dan/atau kesempatan PENGGUGAT untuk mengerjakan hal-hal lain di luar permasalahan ini dan kerugian immateriil memang tidak dapat diperinci secara detail, akan tetapi sangat layak dan patut diperhitungkan dengan sejumlah uang sebesar Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Milyar Rupiah); Sehingga total kerugian materiil dan immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp.62.115.000.000,- (Enam Puluh Dua Milyar Seratus Lima Belas Juta Rupiah);
Asli Sertipikat Hak Milik No. 3182/Pejuang, Surat Ukur tanggal 24-06-1999 No. 457/Pejuang/1999 seluas 2.141 M2 atas nama pemegang hak HAJI SUPARMAN, terletak di Jalan Kaliabang Tengah Blok O3 No. 19 A, RT. 004/RW. 023, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau Asli Sertipikat Hak Milik No. 3182/Pejuang, NIB. 10.26.000030928.0, Luas 2.141 M2 atas nama HERRY DEFJAN, terletak di Jalan Kaliabang Tengah Blok O3 No. 19 A, RT. 004/RW. 023, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
ATAU: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
