Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
283/Pdt.G/2026/PN Bks H. SUPARMAN. HB. 1.ANGGIAT HUTAPEA, S.H., M.H.
2.KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) ARTHAMAS MAKMUR SEJAHTERA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI
4.HERRY DEFJAN
5.KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 283/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SUPARMAN. HB.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGA GUMILAR, S.H., M.H.H. SUPARMAN. HB.
Tergugat
NoNama
1ANGGIAT HUTAPEA, S.H., M.H.
2KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) ARTHAMAS MAKMUR SEJAHTERA
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI
4HERRY DEFJAN
5KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA (BCA) ?CP BULEVAR HIJAU,
2Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT NEVY HERAWATI, S.H., M.Kn.
3Kantor Jasa Penilai Publik KJPP IWAN BACHRON dan REKAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 3182/Pejuang, Surat Ukur tanggal 24-06-1999 No. 457/Pejuang/1999 seluas 2.141 M2 atas nama pemegang hak HAJI SUPARMAN, terletak di Jalan Kaliabang Tengah Blok O3 No. 19 A, RT. 004/RW. 023, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat adalah milik PENGGUGAT;
  4. Menyatakan menurut hukum pelaksanaan penjualan di muka umum (lelang) yang dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Maret 2025 terhadap Sertipikat Hak Milik No. 3182/Pejuang, Surat Ukur tanggal 24-06-1999 No. 457/Pejuang/1999 seluas 2.141 M2 atas nama pemegang hak HAJI SUPARMAN, terletak di Jalan Kaliabang Tengah Blok O3 No. 19 A, RT. 004/RW. 023, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat adalah Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum TERGUGAT IV merupakan pembeli beritikad tidak baik;
  6. Menyatakan menurut hukum Grosse Risalah Lelang No. 94/08.02/2025-01 tertanggal 21 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT III adalah Batal Demi Hukum;
  7. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 3182/Pejuang, NIB. 10.26.000030928.0 atas nama HERRY DEFJAN adalah Batal Demi Hukum dan Tidak Dapat Dipergunakan sebagai Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah yang Sah;
  8. Memerintahkan TERGUGAT V untuk melakukan balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No. 3182/Pejuang, Surat Ukur tanggal 24-06-1999 No. 457/Pejuang/1999 seluas 2.141 M2 menjadi atas nama pemegang hak HAJI SUPARMAN kembali;
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V secara bersama-sama membayar ganti kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebagai berikut:
  10. Kerugian Materiil

Kerugian materiil merupakan kerugian yang senyatanya diderita PENGGUGAT atas kehilangan haknya selaku pemilik yang sah dan tidak dapat memanfaatkannya yang dapat dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang. Apabila diperhitungkan harga tanah saat ini sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) permeter x 2.141 = Rp.32.115.000.000,- (Tiga Puluh Dua Milyar Seratus Lima Belas Juta Rupiah);

  1. Kerugian Immateriil

Kerugian immateriil merupakan kerugian yang tidak nyata yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang akan tetapi dapat diperhitungkan dengan sejumlah uang berdasarkan kepatutan dan kelayakan. Kerugian immateriil yaitu dapat berupa tersitanya waktu PENGGUGAT dalam mengurus perkara ini dan hilangnya waktu dan/atau kesempatan PENGGUGAT untuk mengerjakan hal-hal lain di luar permasalahan ini dan kerugian immateriil memang tidak dapat diperinci secara detail, akan tetapi sangat layak dan patut diperhitungkan dengan sejumlah uang sebesar Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Milyar Rupiah);

Sehingga total kerugian materiil dan immateriil yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp.62.115.000.000,- (Enam Puluh Dua Milyar Seratus Lima Belas Juta Rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag) dijalankan terlebih dahulu sebelum pokok perkara diputus terhadap:

Asli Sertipikat Hak Milik No. 3182/Pejuang, Surat Ukur tanggal 24-06-1999 No. 457/Pejuang/1999 seluas 2.141 M2 atas nama pemegang hak HAJI SUPARMAN, terletak di Jalan Kaliabang Tengah Blok O3 No. 19 A, RT. 004/RW. 023, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau Asli Sertipikat Hak Milik No. 3182/Pejuang, NIB. 10.26.000030928.0, Luas 2.141 M2 atas nama HERRY DEFJAN, terletak di Jalan Kaliabang Tengah Blok O3 No. 19 A, RT. 004/RW. 023, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V masing-masing membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak tidak dilaksanakannya kewajiban dan/atau keterlambatan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V atas putusan ini sampai dengan isi putusan dilaksanakan;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak