Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
517/Pdt.G/2026/PN Bks HERLINA BR SIANTURI 1.LERTI SIDABALOK
2.JHONI HOTMAN SITUMORANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 517/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLINA BR SIANTURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arizona Sitepu S.H., C.FLSHERLINA BR SIANTURI
Tergugat
NoNama
1LERTI SIDABALOK
2JHONI HOTMAN SITUMORANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IREN MUTIA SITUMORANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayarkan Kerugian MATERIIL PENGGUGAT sebesar Rp190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian IMMATERIIL PENGGUGAT berupa denda berbentuk bunga berdasarkan sebesar Rp313.500.000,- (tiga ratus tiga belas juta lima ratus ribu);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga utang dilunasi seluruhnya;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT dengan meletakan sita jaminan atas Objek Sengketa berupa 1 (satu) unit rumah yang terletak di JLN LINGKAR BAMBU RT 02/RW 03 NO 163 KEL. CIKATING UDIK, KEC BANTAR GEBANG;
  7. Menyatakan bahwa TURUT TERGUGAT harus tunduk dan patuh dengan Putusan Pengadilan;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau  apabila  Majelis  Hakim  yang  memeriksa dan mengadili perkara a  quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak