Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Bks 1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
2.AMI SITI CHAMISAH, SH
3.RINA YUDIANTI, SH
4.Fadlan Khairad Perangin Angin
1.HERY YASI alias ASI Bin Alm. M. YUSUF
2.IRFAN EFENDI Als AGUS Bin NABUN M. ALI
3.DIAN IRWANSYAH Als A'a Bin ARIFIN ABDUL RAHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–2636/M.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa mereka terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF, baik bertindak                sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI dan terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Rumah Sakit ANNA Pekayon Jl. Raya Pekayon Rt. 04 / Rw.01 No.36 Kel. Jaka Setia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya  atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar jam 12.00 Wib, terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF mendatangi terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI dan terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN ke rumahnya di Jl. Kyai H. Tabrani Kel. Perwira Bekasi Utara, dimana kedatangan terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF mengajak terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI untuk mencari sasaran sepeda motor, kemudian terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI menyarankan sasarannya di Rumah Sakit saja dan atas saran terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI, terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF pun setuju, selanjutnya terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI mengajak terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN dan etelah mereka terdakwa saling sepakat, kemudian terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI terlebih dahulu menyiapkan alat berupa kunci leter T dan kunci duplikat yang disimpan di dalam tas berwarna coklat dan selanjutnya sekitar jam 14.00 Wib, terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF bersama dengan terdakwa                       II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI dan terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN langsung pergi ke arah daerah Kranji keliling-keliling sambil                  mencari sasaran Rumah Sakit dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna                    Hitam dengan No.Pol. B-4658 KWX milik terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF dengan posisi saat itu terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF yang                          membawa sepeda motornya, namun belum sampai ke daerah Kranji, terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI menyuruh terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF untuk puter balik ke arah Pekayon dengan tujuan ke Rumah Sakit ANNA Pekayon Jl. Jl. Raya Pekayon Rt. 04 / Rw. 01 No. 36 Kel. Jaka Setia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi dan terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF langsung putar balik menuju ke daerah Pekayon dan sekitar jam 15.00 Wib mereka terdakwa pun sampai di Rumah Sakit ANNA Pekayon, kemudian terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF dan terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI turun lebih dulu di samping Rumah Sakit ANNA Pekayon dan saat itu terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI menyuruh terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN untuk masuk ke dalam Area Parkir terlebih dahulu dan mengambil karcis                            masuk untuk mengamati setiap motor yang terparkir di Area Parkir Rumah Sakit tersebut                       dan sambil melihat situasi apakah ada Petugas Parkir dan Security yang berjaga atau tidak.

 

Bahwa setelah kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) menit terdakwa III DIAN IRWANSYAH                         Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN berada di dalam Area Parkir, terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN menghubungi terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI melalui hand phone milik terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF yang kemudian hand phone miliknya tersebut diberikan kepada terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI dimana isi pembicaraan tersebut terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN memberi informasi kalau ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna Abu-abu dengan No.Pol. B-3043 KYD yang terparkir dan terlihat kunci kontaknya masih tergantung dan situasi di Area Parkir dalam keadaan sepi, kemudian terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI menyuruh terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN untuk keluar dari Area Parkir dan terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN                    ABDUL RAHMAN pun keluar dari Area Parkir menuju ke Warteg tempat dimana terdakwa I                   HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF dan TERDAKWA II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI menunggu, selanjutnya atas informasi dari terdakwa III DIAN IRWANSYAH                       Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN sekitar jam 15.55 Wib, terdakwa II IRFAN EFENDI                        Als. AGUS BIN NABUN ALI dengan berjalan kaki masuk ke dalam Area Parkir Rumah                         Sakit ANNA Pekayon sambil membawa karcis masuk Area Parkir dan hand phone milik terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN, sementara terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF dan terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN menunggu di Warteg. Kemudian selang waktu sekitar 25 (dua puluh lima) menit terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF dihubungi oleh terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI menyuruh terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF dan terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN pulang ke kontrakan terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI, dan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF, terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF dan terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN pulang menuju ke rumah                  kontrakan terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI, namun terdakwa II                        IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI setelah keluar dari Area Parkir Rumah Sakit                      ANNA Pekayon mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax warna abu-abu dengan No.Pol. B-3043 KYD tersebut, selanjutnya terdakwa II IRFAN EFENDI Als AGUS BIN NABUN ALI langsung menuju ke lapangan sepak bola dekat Asrama TNI AD 203 Taji Manela dan terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI memfoto dan memposting 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax warna abu-abu dengan No.Pol. B-3043 KYD tahun 2015 tersebut di Media Sosial (Facebook) dengan menggunakan Akun milik terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN dengan nama Akun Facebook CAIBUCAI CAIBUCAI yang terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI posting di Group Pusat jual beli online Kotabumi                 dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), setelah terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI memposting 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax warna abu-abu dengan No. Pol. B-3043 KYD tersebut, 15 (lima belas) menit kemudian ada yang berminat untuk melakukan COD di Lokasi Cikarang Kab. Bekasi dengan nama Akun ARIF YANSA, kemudian terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BINNABUN ALI menunjukkan sepeda motor tersebut, setelah cocok lalu seseorang yang tidak dikenalnya tersebut langsung melakukan pembayaran secara cash. Setelah terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI menerima uang hasil penjualan tersebut, terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI langsung kembali ke kontrakannya                       dan sampai sekitar jam 18.25 Wib, selanjutnya terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI langsung membagikan hasil penjualan sepeda motor tersebut dimana terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN mendapatkan bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF mendapat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI mendapatkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (sejuta rupiah) untuk bayar kontrakan terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) digunakan untuk operasional seperti bensin dan rokok.  

 

Bahwa setelah mereka terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk  Yamaha Nmax warna Abu-abu dengan No.Pol. B-3043 KYD tersebut, beberapa bulan kemudian yaitu pada hari Kamis tanggal 1 Pebruari 2024 sekitar jam 08.00 WIB, akhirnya terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF berhasil ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polda Metro Jaya di rumahnya di KA Tengah Rt.004 / Rw.001 Kel. Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi Prov. Jawa Barat atas dasar laporan dari saksi korban SARNIH, kemudian terhadap terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat No. Pol. B-4658 KWX atas nama terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Merk Honda Beat No. Pol. B-4658 KWX atas nama terdakwa  I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF dan 1 (satu) unit Hand Phone Merk Realme C17 warna Hijau dan selanjutnya terhadap terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF dilakukan interogasi terkait hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax warna Abu-abu dengan No.Pol. B-3043 KYD milik saksi korban SARNIH, terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF mengakui bahwa benar terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF telah bersama-sama mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax warna Abu-abu dengan No.Pol. B-3043 KYD dengan terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI dan terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN di Area Parkir Rumah Sakit ANNA Pekayon Jl. Raya Pekayon Rt. 04 / Rw. 01 No.36 Kel. Jaka Setia Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi. Dengan adanya pengakuan terdakwa I HERRY YASI Als. ASI BIN Alm. M. YUSUF dan berdasarkan hasil pengembangan, akhirnya terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI dan terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMANpun berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 1 Pebruari 2024 sekitar jam 168.00 Wib di rumahnya di Jl. H. Tabrani Rt.005 / Rw.007 No. 16E Kel.Bulak Wira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi Prov. Jawa Barat dengan barang bukti yang ditemukan milik terdakwa II IRFAN EFENDI Als. AGUS BIN NABUN ALI berupa 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) topi berwarna Hitam bertulisan GUCCI, 1 (satu) baju berwarna Hitam bertuliskan Youth Problems, 1 (satu) buah celana Jeans warna Hitam dan 1 (satu) pasang sendal warna Hitam bertuliskan Hush Puppish, sedangkan dari terdakwa III DIAN IRWANSYAH Als. A’a BIN ARIFIN ABDUL RAHMAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand  Phone Merk OppoA16 CFH2269 warna Silver, 1 (satu) buah topi berwarna Abu-abu bertuliskan New York, 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat bertuliskan Zigzag, 1 (satu) pasang sendal jepit warna Hitam dan 1 (satu) buah Gelang warna Hitam bertuliskan Mad Ness X.

Bahwa dengan tertangkapnya mereka terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berikut dengan barang bukti yang ada, selanjutnya mereka terdakwa langsung diserahkan kepada Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya guna pemrosesan lebih lanjut.

 

Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut, saksi korban SARNIH mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.

 

----- Perbuatan mereka terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363                       ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya