Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
111/Pid.B/2025/PN Bks | DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. | SEPTI TRIANI BINTI SOLIHIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1317/M.2.17/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------------ Bahwa Terdakwa SEPTI TRIANI BINTI SOLIHIN (ALM) pada hari Selasa , tanggal 24 Desember 2024 sekitar jam 11.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kemang Sari D’ Sanctuary Rt. 03/25 Kel. Jatimakmur Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Terdakwa masuk melalui pintu dapur dengan menggunakan kunci dapur yang telah diambil oleh terdakwa; - Terdakwa masuk kedalam kamar milik korban yang dalam keadaan tidak terkunci; - Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan di celengan yang diletakan di lemari kamar korban, dan uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) yang di taruh di laci kamar korban, dan cincin, gelang, kalung, liontin, giwang dan anting yang ditaruh didalam lemari dan meja hias; - Terdakwa setelah mengambil uang dan perhiasan milik korban , terdakwa merapikan Kembali kondisi kamar, lalu terdakwa meninggal kan kamar korban, dan pergi melewati pintu dapur;
-------- Perbuatan Terdakwa SEPTI TRIANI BINTI SOLIHIN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. –-------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |