Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. SEPTI TRIANI BINTI SOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1317/M.2.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTI TRIANI BINTI SOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa SEPTI TRIANI BINTI SOLIHIN (ALM) pada hari Selasa ,  tanggal 24 Desember 2024 sekitar jam 11.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak—tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl.  Kemang Sari D’ Sanctuary Rt. 03/25 Kel. Jatimakmur  Kec.  Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa merupakan orang yang diangkat anak oleh korban ISTININGSIH, setelah diangkat anak, terdakwa dibiayai sekolah oleh korban, dan setelah korban mengangkat terdakwa sebagai anak, kemudian terdakwa diberi kepercayaan oleh korban untuk memegang kunci utama maupun pintu dapur rumah milik korban, sehingga terdakwa dapat keluar masuk kedalam rumah milik korban dengan bebas.
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil kunci pintu dapur  milik korban ISTININGSIH untuk akses keluar masuk rumah korban sewaktu-waktu, dan terdakwa mengatakan kepada korban bahwa kunci pintu dapur milik korban  telah hilang, dan ternyata kunci pintu dapur milik korban telah diambil oleh terdakwa;
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Desember 2024 sekitar jam 11.58 Wib, korban ISTININGSIH pada saat sebelum korban pulang kampung, dan korban mendapati perhiasan milik korban yang berupa cicin sudah tidak ada, kemudian korban mengecek seluruh perhiasan  yang berada dilemari kamar milik korban, dan ternyata perhiasan milik korban ISTININGSIH sudah banyak yang hilang, beserta uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan di celengan yang diletakan di lemari  kamar korban, dan uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) yang di taruh di laci kamar korban, adapun barang milik korban ISTININGSIH yang hilang berupa cincin, gelang, kalung, liontin, giwang dan anting;
  • Bahwa adapun cara terdakwa mengambil uang dan perhiasan milik korban ISTININGSIH dengan cara :

-   Terdakwa masuk melalui pintu dapur dengan menggunakan kunci dapur yang telah diambil oleh terdakwa;

-   Terdakwa masuk kedalam kamar milik korban yang dalam keadaan tidak terkunci;

-   Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan di celengan yang diletakan di lemari  kamar korban, dan uang tunai sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) yang di taruh di laci kamar korban, dan cincin, gelang, kalung, liontin, giwang dan anting yang ditaruh didalam lemari dan meja hias;

-  Terdakwa setelah mengambil uang dan perhiasan milik korban , terdakwa merapikan Kembali kondisi kamar, lalu terdakwa meninggal kan kamar korban, dan pergi melewati pintu dapur;

  • Bahwa terdakwa kemudian menjual emas milik korban kepada Sdr. X (DPO) dan Sdr. Y (DPO) yang tidak dikenal oleh terdakwa dan mereka membawa tulisan “MENERIMA JUAL BELI EMAS, EMAS UTUH MAUPUN PATAHAN” di jalanan Plaza Pondok Gede dengan total keseluruhan sebesar Rp. 22.850.000,- (dua puluh dua delapan ratus lima puluh ribu rupiah),  dan semua uang hasil penjualan emas terdakwa digunakan untuk mentraktir teman-teman terdakwa, kemudian terdakwa dipanggil oleh korban kerumahnya, setelah itu terdakwa mengakui perbuatan yang telah mengambil uang dan perhiasan milik korban, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Pondok Gede untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);

 

-------- Perbuatan Terdakwa SEPTI TRIANI BINTI SOLIHIN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana. –-------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya