INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
112/Pdt.Bth/2024/PN Bks | Rasdiana Farida | 1.Drs. NOERHADI ADNAN 2.EDWARD HENDRI 3.ERLINA DEWI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 112/Pdt.Bth/2024/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Bantahan yang diajukan oleh PEMBANTAH untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar ;
3. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Majlis No. 26 RT. 002/RW. 003 Desa Kalimulya Kecamatan Depok Kabupaten Bogor atas nama Rasdiana Farida, Luas tanah 145 M2, Luas bangunan 100 M2 berdasarkan surat ukur 10.10.73.05.01840/1998 tertanggal 08-01-1998 SHM NO. 01543 dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Selatan : Tanah milik Bpk Syafrudin ;
• Sebelah Barat : Tanah milik Bpk H.Mansyur (Griya Amanah) ;
• Sebelah Utara : Tanah milik Bpk Musa ;
• Sebelah Timur : Gang ;
Adalah harta benda milik PEMBANTAH
4. Menyatakan bahwa harta benda milik PEMBANTAH tidak pernah dijadikan sebagai objek Hak Tanggungan dalam hutang TERBANTAH II dan TERBANTAH III terhadap TERBANTAH I.
5. Menyatakan bahwa harta benda milik PEMBANTAH tidak pernah dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang TERBANTAH II dan TERBANTAH III terhadap TERBANTAH I.
6. Membatalkan Sita Jaminan terhadap harta benda milik PEMBANTAH yang semula dinyatakan sah dan berharga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 107/Pdt.G/2022/PN.Bks tanggal 28 Desember 2022 juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 156/PDT/2023/PT BDG tanggal 4 April 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4317 K/Pdt/2023 tanggal 20 Desember 2023.
7. Mengangkat kembali sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 107/Pdt.G/2022/PN.Bks tanggal 28 Desember 2022 juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 156/PDT/2023/PT BDG tanggal 4 April 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4317 K/Pdt/2023 tanggal 20 Desember 2023 atau setidaknya menyatakan sita jaminan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
8. Menghukum TERBANTAH I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik atas nama Rasdiana Farida (PEMBANTAH) Nomor : 01540/Kalimulya Luas tanah 145 M2 surat ukur 10.10.73.05.01840/1998 tertanggal 08-01-1998 dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Selatan : Tanah milik Bpk Syafrudin ;
• Sebelah Barat : Tanah milik Bpk H.Mansyur (Griya Amanah) ;
• Sebelah Utara : Tanah milik Bpk Musa ;
• Sebelah Timur : Gang ;
Kepada PEMBANTAH
9. Menetapkan biaya menurut hukum ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |